Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

Juni 3, 2026

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan

Juni 3, 2026

Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Juni 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba
  • Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan
  • Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan
  • Plt Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Perkuat Strategi Hadapi Ancaman Kekeringan, Siapkan Mobil Tangki untuk Warga
  • Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman
  • Camat Mariso Mantapkan Persiapan Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik, Target Zero Sampah Organik ke TPA Mulai 1 Agustus 2026
  • Kecamatan Ujung Pandang Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
  • Terima Silaturahmi Delegasi Paskibraka, Appi: Kalian Menjadi Kebanggaan Kota Makassar
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Pastikan Terdaftar di Pangkalan Data, Pemkot Pendataan Ulang Pegawai Non ASN Sesuai Pusat
PEMERINTAHAN

Pastikan Terdaftar di Pangkalan Data, Pemkot Pendataan Ulang Pegawai Non ASN Sesuai Pusat

Media SahabatMei 17, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar-“ Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non ASN di lingkup Pemkot Makassar.

Langkah yang diambil saat ini, merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022, yang bertujuan mendorong percepatan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN di masing-masing instansi pemerintah.

Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi. Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai “titipan” yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.

Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan agar dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non ASN di setiap instansi pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.

Baca Juga:  Munafri: Makna Kemerdekaan sebagai Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

Tujuan utama dari pendataan ini adalah untuk memetakan kondisi pegawai non ASN. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer dan pengelolaan belanja pegawai secara lebih tepat sasaran.

Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum menegaskan, Pemerintah Kota Makassar memastikan tak ada PHK yang di lakukan berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Makassar.

“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Namsum membantah soal tudingan PHK di lingkup Pemkot Makassar. Ia menyebut ini merupakan penataan pegawai di Pemkot Makassar sesuai dengan regulasi yang ada di Pemerintah pusat.

Ia menegaskan, ini adalah penataan ASN yang sesuai dengan regulasi yang keluar dan ini berlaku bagi seluruh Indonesia bahwa tidak boleh lagi melakukan penganggaran penggajian terhadap tenaga honor atau tenaga sebutan lainnya.

“Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan,” tegasnya.

Hanya saja kata dia, ada ruang-ruang itu yang bisa dilakukan Pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk menopang kerja-kerja tenaga-tenaga aparatur di Pemerintah daerah.

Baca Juga:  Anggaran Pendidikan Guru Ditambah, Munafri Siapkan Program Guru Makassar ke Luar Negeri

“Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada,” ungkapnya.

Dia menuturkan, menyangkut mengenai tenaga non ASN di Pemerintah Kota Makassar memang sebenarnya adalah sesuai dengan regulasi.

“Kita tahu bahwa ada penataan non ASN itu sesuai dengan undang-undang 20 tahun 2023 dan yang terbaru adalah surat Kemenpan RB nomor B.5993 MSM 01.002024 12 Desember 2024,” tuturnya.

Selain itu kata Akhmad non ASN juga di atur dalam surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk tidak melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.

Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi P3K karena tenaga non ASN yang bersangkutan kalau mengikuti seleksi PPPK dan tidak masuk dalam mengisi informasi itu akan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Prof. JJ Terpilih Kembali Sebagai Rektor Unhas Periode 2026–2030, Raih Suara 95.8%

“Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya,” tuturnya.

Ia menyebut pegawai honorer yang tak mengikuti seleksi PPPK atau tidak mendaftar tentu tidak lagi memungkinkan diberikan gaji atau honor dari APBD sesuai dengan regulasi surat yang ada.

“Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non ASN sesuai dengan peta jabatan yang dilakukan oleh OPD bersama adalah masih dimungkinkan tetapi bukan lagi tenaga honor daerah tetapi melalui pengadaan jasa lainnya perorangan,” ucapnya.

Pihak Pemkot Makassar akan melakukan pemetaan tenaga yang di butuhkan sesuai dengan SKPD masing-masing di Pemkot Makassar.

Sesuai dengan apa yang dimungkinkan oleh regulasi seperti dengan tenaga kebersihan, operasional 24 jam dan tenaga-tenaga yang ada seperti di berbagai OTD menyangkut dengan pramusaji.

“Kemudian kebersihan kantor, kemudian juga tenaga-tenaga yang lebih teknis yang mungkin bisa rekrut oleh masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhannya tapi berdasarkan dengan pengadaan jasa lainnya perorangan,” bebernya. (*)

Pastikan Terdaftar di Pangkalan Data Pemkot Pendataan Ulang Pegawai Non ASN Sesuai Pusat
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

Juni 3, 2026 EKONOMI

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan

Juni 3, 2026 MAKASSAR

Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Juni 3, 2026 MAKASSAR
Top Posts

TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

Juni 3, 2026

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan

Juni 3, 2026

Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Juni 3, 2026

Plt Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Perkuat Strategi Hadapi Ancaman Kekeringan, Siapkan Mobil Tangki untuk Warga

Juni 3, 2026

Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman

Juni 3, 2026

Camat Mariso Mantapkan Persiapan Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik, Target Zero Sampah Organik ke TPA Mulai 1 Agustus 2026

Juni 3, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

Juni 3, 2026

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan

Juni 3, 2026

Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Juni 3, 2026
Don't Miss
EKONOMI

TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

By Media SahabatJuni 3, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,-“Tim Penggerak PKK Kota Makassar menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Sosial Kota Makassar…

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan

Juni 3, 2026

Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Juni 3, 2026

Plt Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Perkuat Strategi Hadapi Ancaman Kekeringan, Siapkan Mobil Tangki untuk Warga

Juni 3, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.