Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bosowa Peduli Siapkan Tas Sekolah dan Paket Pangan bagi Pendonor Darah Masjid Nur Intan

November 6, 2026

Danramil 1408-11/BKY Silaturahmi ke Kantor Camat Biringkanaya, Bahas Antisipasi Begal dan HUT Makassar ke-419

November 6, 2026

Pertama Kali, Dukcapil Makassar Tembus Lautan, Sambangi Tiga Pulau Terluar Layani Adminduk

November 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bosowa Peduli Siapkan Tas Sekolah dan Paket Pangan bagi Pendonor Darah Masjid Nur Intan
  • Danramil 1408-11/BKY Silaturahmi ke Kantor Camat Biringkanaya, Bahas Antisipasi Begal dan HUT Makassar ke-419
  • Pertama Kali, Dukcapil Makassar Tembus Lautan, Sambangi Tiga Pulau Terluar Layani Adminduk
  • Konservasi RTH TPA Tamangapa Berlanjut, Wali Kota Makassar dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya
  • Walikota Makassar Ikuti Rakor Kemendagri Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan
  • TP PKK Makassar Gelar Edukasi dan Skrining Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular
  • Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Munafri, Makassar Raih Penghargaan Program KB Terbaik I Nasional 2026
  • Disdag Makassar Siapkan Pasar Murah Tahap Ketiga, Fokus Sasar Wilayah Ekonomi Rentan
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Guru Besar Unhas, Prof. Ilmar: Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN, Salah Alamat
MAKASSAR

Guru Besar Unhas, Prof. Ilmar: Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN, Salah Alamat

Media SahabatDesember 1, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar,-“Pernyataan tegas dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), terkait polemik gugatan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Pemilihan RT/RW yang diajukan ke PTUN.

Langkah tersebut bukan hanya tidak tepat, tetapi juga keliru secara hukum karena PTUN tidak memiliki kewenangan menguji sebuah peraturan.

Bahkan pihak penggugat salah memahami mekanisme hukum yang berlaku, sebab Perwali sebagai produk hukum normatif tidak dapat dijadikan objek gugatan di peradilan tata usaha negara.

Bahwa jalur yang benar untuk mempersoalkan Perwali adalah melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA), bukan melalui gugatan ke PTUN.

Polemik seputar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait Pemilihan RT/RW kembali memantik perhatian publik. Namun, komentar tajam datang dari Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus pakar hukum tata negara Unhas, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, yang menilai gugatan terhadap Perwali tersebut “salah alamat” dan tidak tepat secara hukum.

Pakar hukum tata negara ini angkat suara setelah munculnya gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar oleh Muhammad Yusuf Ismail, yang mempersoalkan Perwali No. 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, khususnya pasal 8 huruf (P) yang mengatur bahwa calon (Pj RT).

Baca Juga:  Terima Silaturahmi Delegasi Paskibraka, Appi: Kalian Menjadi Kebanggaan Kota Makassar

Menurut Prof. Ilmar, aturan yang digugat tersebut justru memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah.

Karena itu, gugatan yang diajukan dianggap tidak tepat sasaran dan tidak memahami struktur kewenangan dalam penyusunan regulasi daerah.

Ia menegaskan pula bahwa pesta demokrasi pada pemilihan tingkat akar rumput, yang digagas Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, sejatinya sudah lama dinanti masyarakat.

Menanggapi adanya gugatan terhadap Perwali Pemilihan RT/RW, Prof. Ilmar mengatakan bahwa gugatan terhadap Perwali bukanlah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau Perwali mau digugat ke PTUN, itu salah alamat,” tegas guru besar Fakultas Hukum Unhas itu, Senin (1/12/2025).

Ia kembali menekankan, langkah diambil oleh pihak penggugat sama sekali tidak tepat. “Jadi, itu salah alamat ki,” sambung dia.

Menurut Prof. Ilmar, upaya membawa Perwali ke PTUN bukanlah jalur yang tepat secara hukum. Ia menekankan bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Menindaklanjuti instruksi Camat, Lurah Kapasa Norman Edyanto Pimpin Penertiban di Poros Perintis, Utamakan Edukasi dan Kenyamanan Warga

“Iya, mestinya bukan menggugat, tapi seharusnya istilah dipakai menguji Perwali di Mahkamah Agung,” ujarnya, memberikan penegasan bahwa Perwali sebagai produk hukum bersifat regulatif tidak dapat dipersoalkan melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai mekanisme yang benar, Prof. Ilmar menjelaskan bahwa pengujian terhadap peraturan seperti Perwali seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya, istilah dipakai menguji. Pengujian peraturan itu mestinya ke Mahkamah Agung,” kata Prof. Ilmar, yang juga pernah menjadi tim hukum Prabowo-Gibran di MK, saat sengkata Pilpres 2024.

Dia menegaskan, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menguji sebuah peraturan, termasuk Perwali. Jalur yang ditempuh penggugat dianggap keliru sejak awal.

” Iya. Jadi, kalau di PTUN itu kan cuma menguji keputusan, bukan menguji peraturan,” tegasnya, menegaskan batas kompetensi absolut peradilan TUN.

Prof. Ilmar menuturkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara. Karena itu masuk dalam ranah kompetensi absolut.

“Kalau itu dilakukan, pasti melanggar kompetensi absolut peradilan TUN. Jadi, mestinya bukan, kan yang bisa digugat di TUN itu kan adalah tindakan perbuatan absah atau tidak dalam bentuk keputusan, bukan peraturan,” paparnya.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kecamatan Tamalanrea Ikut Sukseskan Jambore dan HKG PKK ke-53 di Kabupaten Bone

Dia juga kembali menegaskan bahwa langkah yang ditempuh penggugat tidak berada pada jalur hukum yang benar.

Setelah memaparkan batas kewenangan peradilan tata usaha negara, Prof. Ilmar menyimpulkan bahwa gugatan tersebut jelas keliru secara prosedural. Perwali, sebagai produk hukum yang bersifat normatif, tidak dapat digugat ke PTUN.

“Jadi, salah alamat, ki. Harusnya ke Mahkamah Agung. Mestinya dibawa ke pengujian judicial review ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap melaksanakan pesta demokrasi tingkat warga, yakni Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar.

Momentum ini menjadi ajang penting bagi warga untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

Berdasarkan tahapan, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada Rabu, tanggal 3 Desember 2025.

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Guru Besar Unhas Prof. Ilmar: Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN Salah Alamat!
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Bosowa Peduli Siapkan Tas Sekolah dan Paket Pangan bagi Pendonor Darah Masjid Nur Intan

November 6, 2026 MAKASSAR

Danramil 1408-11/BKY Silaturahmi ke Kantor Camat Biringkanaya, Bahas Antisipasi Begal dan HUT Makassar ke-419

November 6, 2026 MAKASSAR

Pertama Kali, Dukcapil Makassar Tembus Lautan, Sambangi Tiga Pulau Terluar Layani Adminduk

November 6, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Bosowa Peduli Siapkan Tas Sekolah dan Paket Pangan bagi Pendonor Darah Masjid Nur Intan

November 6, 2026

Danramil 1408-11/BKY Silaturahmi ke Kantor Camat Biringkanaya, Bahas Antisipasi Begal dan HUT Makassar ke-419

November 6, 2026

Pertama Kali, Dukcapil Makassar Tembus Lautan, Sambangi Tiga Pulau Terluar Layani Adminduk

November 6, 2026

Konservasi RTH TPA Tamangapa Berlanjut, Wali Kota Makassar dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya

November 6, 2026

Walikota Makassar Ikuti Rakor Kemendagri Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan

November 6, 2026

TP PKK Makassar Gelar Edukasi dan Skrining Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

November 5, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Bosowa Peduli Siapkan Tas Sekolah dan Paket Pangan bagi Pendonor Darah Masjid Nur Intan

November 6, 2026

Danramil 1408-11/BKY Silaturahmi ke Kantor Camat Biringkanaya, Bahas Antisipasi Begal dan HUT Makassar ke-419

November 6, 2026

Pertama Kali, Dukcapil Makassar Tembus Lautan, Sambangi Tiga Pulau Terluar Layani Adminduk

November 6, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Bosowa Peduli Siapkan Tas Sekolah dan Paket Pangan bagi Pendonor Darah Masjid Nur Intan

By Media SahabatNovember 6, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,– Bosowa Peduli kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui aksi kemanusiaan donor darah yang digelar…

Danramil 1408-11/BKY Silaturahmi ke Kantor Camat Biringkanaya, Bahas Antisipasi Begal dan HUT Makassar ke-419

November 6, 2026

Pertama Kali, Dukcapil Makassar Tembus Lautan, Sambangi Tiga Pulau Terluar Layani Adminduk

November 6, 2026

Konservasi RTH TPA Tamangapa Berlanjut, Wali Kota Makassar dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya

November 6, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.