Mediasahabat.com-Makassar,-“Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) secara humanis dan persuasif. Kegiatan ini berlangsung di Jl. Tinggi Mae, Kelurahan Sawerigading, Kamis, 15 Januari 2026.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Ujung Pandang bersama Lurah Sawerigading, didampingi personel BKO Kecamatan Ujung Pandang.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan dialog dan persuasif kepada para PK5 agar memahami pentingnya menjaga ketertiban umum.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak kelurahan dan kecamatan telah menyampaikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pedagang sebagai bentuk sosialisasi dan pembinaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menata ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Usai penertiban, Satgas Kebersihan Kecamatan Ujung Pandang turut melakukan pembersihan di lokasi sehingga kawasan Jl. Tinggi Mae kembali bersih dan tertata.
Camat Ujung Pandang, Andi Husni, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa penertiban PK5 dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
“Penataan PK5 dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur. Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang terus mengimbau seluruh PK5 agar berjualan pada tempat yang telah ditetapkan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan kelancaran lalu lintas.(*/an)


