Mediasahabat.com-Makassar,-“Prof. Dr. Muhammad Khalifa Mustami, Wakil Rektor III Universitas Wain Alauddin Makassar, memberikan tanggapan tegas terkait wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, dengan menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo yang menolaknya.
Dalam keterangan audio visual yang diterima, akademisi ini menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan yang paling profesional untuk menjaga supremasi hukum dan menjauhkan kepolisian dari kepentingan politik sesaat.
“Landasan konstitusional posisi Polri sudah sangat jelas dalam Pasal 30 UU 1945. Namun diskusi mengenai penempatan di bawah kementerian sering mengabaikan esensi penting independensi penegakan hukum dalam hukum pidana kita,” ujarnya.
Menurut Prof. Muhammad Khalifa Mustami, Polri bukan sekadar lembaga administratif melainkan ujung tombol sistem peradilan pidana nasional. Penempatan di bawah kementerian berisiko menciptakan fragmentasi penegakan hukum dan menjadikan Polri terjebak dalam kepentingan sektoral.
“Jabatan menteri adalah jabatan politik yang dinamis, menempatkan Polri di bawahnya sama saja mendekatkan alat negara yang memiliki kekuasaan paksa ke dalam pusaran politik partisan. Polri harus menjadi alat negara, bukan alat pemerintahan atau partai politik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tantangan akuntabilitas yang muncul dari posisi Polri di bawah Presiden tidak dapat diatasi dengan memindahkan struktur, melainkan dengan memperkuat pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan kontrol judicial melalui pra-peradilan, agar setiap tindakan tetap sesuai dengan due process of law.
“Mari kita fokus pada profesionalisme, bukan sekedar utak-atik struktur birokrasi,” pungkasnya.(**)


