Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

Juni 3, 2026

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan

Juni 3, 2026

Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Juni 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba
  • Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan
  • Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan
  • Plt Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Perkuat Strategi Hadapi Ancaman Kekeringan, Siapkan Mobil Tangki untuk Warga
  • Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman
  • Camat Mariso Mantapkan Persiapan Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik, Target Zero Sampah Organik ke TPA Mulai 1 Agustus 2026
  • Kecamatan Ujung Pandang Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
  • Terima Silaturahmi Delegasi Paskibraka, Appi: Kalian Menjadi Kebanggaan Kota Makassar
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Dirjen Kemendagri, Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar
MAKASSAR

Dirjen Kemendagri, Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar

Media SahabatFebruari 24, 2026
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar,-“Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, kembali menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis regulasi dan pemahaman hukum yang kuat.

Itu disampaikan, di hadapan SKPD saat rakor bersama jajaran SKPD Pemkot Makassar, dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Ruangan Pola Sipakatau Kantor Wali Kota, Selasa (24/2/2026).

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa setiap kebijakan dan tindakan dalam pengelolaan keuangan daerah harus berpijak pada dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, khususnya Pasal 28, yang mengatur bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

“Kalau bicara keuangan itu harus bicara pasal. Pasal 28 Undang-Undang 17 Tahun 2003 menyebutkan, dalam keadaan darurat pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 28 ayat 4 ditegaskan bahwa pengeluaran tersebut termasuk untuk keperluan mendesak.

Artinya, dalam kondisi darurat dan mendesak, pemerintah daerah diperbolehkan mengambil langkah cepat tanpa harus terhambat alasan ketiadaan anggaran.

Dia menekankan bahwa dalam situasi seperti bencana banjir, jembatan rusak, jalan putus, sekolah rusak, atau terganggunya pelayanan publik, negara harus hadir dan tidak boleh berdalih tidak ada anggaran.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93

“Tidak ada alasan tidak ada anggaran. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah boleh melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya,” ujarnya.

Agus Fatoni menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran guna menangani kebutuhan darurat dan mendesak.

“Anggaran itu angka-angka yang bisa digeser untuk kepentingan yang sangat penting. Kepala daerah punya kewenangan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Agus Fatoni menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk kondisi darurat dan mendesak tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 68, yang menyebutkan bahwa BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak.

“BTT bukan hanya untuk bencana alam. Banyak daerah yang salah kaprah, menganggap BTT hanya untuk bencana. Padahal BTT juga bisa digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak lainnya,” jelasnya.

Dia mencontohkan bahwa kerusakan fasilitas pelayanan publik yang belum dianggarkan sebelumnya dapat ditangani melalui BTT.

Baca Juga:  Peringatan 1 Desember, Ketua Asrama Papua Makassar Ingatkan Potensi Propaganda OPM

Bahkan, apabila alokasi BTT habis, masih dimungkinkan pengambilan dari sisa lelang, sisa kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kalau BTT habis, bisa diambil dari sisa lelang atau sisa kegiatan. Kalau itu juga kurang, bisa dari kas yang tersedia. Regulasi sudah mengatur fleksibilitas itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak harus menunggu surat edaran. Surat edaran hanya bersifat penegasan, sementara dasar hukumnya sudah jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Pentingnya Pemahaman Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni juga mendorong para pejabat daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum.

Ia menilai pemahaman regulasi sangat penting karena seluruh kebijakan dan tindakan pemerintahan selalu berlandaskan hukum.

Lanjut dia, fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara jelas. Kuncinya adalah keberanian mengambil keputusan berdasarkan regulasi serta memastikan negara hadir di tengah masyarakat ketika kondisi darurat dan mendesak terjadi.

“Sepanjang sesuai aturan, jangan ragu. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah wajib hadir dan bisa menggunakan instrumen anggaran yang tersedia,” pungkasnya.

Sedangkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak hanya diperuntukkan bagi penanganan bencana semata.

Baca Juga:  Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Pemerintah Hadir untuk Pendidikan

Hal tersebut disampaikannya menanggapi arahan terkait fleksibilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Tadi sempat disinggung soal penggunaan BTT bahwa jangan menunggu ada bencana. BTT ini bukan hanya soal itu,” ujar Munafri.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan BTT tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengeluarkan anggaran tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang bersifat kasuistik dan berdampak langsung terhadap terganggunya sistem pelayanan kepada masyarakat, maka BTT dapat digunakan sebagai instrumen solusi.

“BTT punya prosedural yang harus kita jalankan. Kalau ini menjadi sesuatu hal yang sangat kasuistik dan mengganggu sistem pelayanan, BTT itu bisa keluar,” jelasnya.

Munafri menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus dijalankan sesuai aturan agar pengelolaan anggaran tetap akuntabel dan transparan.

“Dengan pemahaman yang tepat terhadap regulasi, saya berharap seluruh jajaran perangkat daerah dapat lebih responsif dalam menangani persoalan mendesak tanpa mengabaikan tata kelola yang baik,” harapnya. (*)

Dirjen Kemendagri Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

Juni 3, 2026 EKONOMI

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan

Juni 3, 2026 MAKASSAR

Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Juni 3, 2026 MAKASSAR
Top Posts

TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

Juni 3, 2026

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan

Juni 3, 2026

Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Juni 3, 2026

Plt Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Perkuat Strategi Hadapi Ancaman Kekeringan, Siapkan Mobil Tangki untuk Warga

Juni 3, 2026

Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman

Juni 3, 2026

Camat Mariso Mantapkan Persiapan Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik, Target Zero Sampah Organik ke TPA Mulai 1 Agustus 2026

Juni 3, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

Juni 3, 2026

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan

Juni 3, 2026

Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Juni 3, 2026
Don't Miss
EKONOMI

TP PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Edukasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

By Media SahabatJuni 3, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,-“Tim Penggerak PKK Kota Makassar menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Sosial Kota Makassar…

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Raker APEKSI Komwil VI, Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah Perkotaan

Juni 3, 2026

Ketua Karang Taruna Makassar Bela Wali Kota: Yang Disinggung Oknum, Bukan Semua Wartawan

Juni 3, 2026

Plt Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Perkuat Strategi Hadapi Ancaman Kekeringan, Siapkan Mobil Tangki untuk Warga

Juni 3, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.