
Mediasahabat.com-Makassar,-“Pemerintah Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, terus menggencarkan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa Antang.Rabu,15/7/2026

Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi sejumlah warung makan, rumah makan, restoran, hingga pelaku usaha di wilayah Kelurahan Sudiang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyerahkan surat edaran sekaligus memberikan edukasi mengenai tata cara pengelolaan sampah yang benar sesuai kebijakan Pemerintah Kota Makassar.
Lurah Sudiang, Ario Ahmad Fauzl, S.STP, mengimbau seluruh pelaku usaha agar mulai mengelola sampah secara mandiri, melakukan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, menyediakan tempat sampah terpisah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta berkoordinasi dengan petugas kebersihan untuk pengangkutan sampah sesuai jadwal.
Melalui edaran ini disalurkan oleh kepala seksi kebersihan kelurahan sudiang Ratih Kurniasih, S.Ft, Wisnu Anjar kusuma , dan Ilham Husni,

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang mulai diberlakukan 1 Agustus 2026, di mana TPA Tamangapa Antang hanya akan menerima sampah residu. Karena itu, setiap sumber penghasil sampah diharapkan melakukan pemilahan sejak dari lokasi usaha.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mendukung program Pemerintah Kota Makassar dengan menerapkan pengelolaan sampah yang baik. Partisipasi semua pihak sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Lurah Sudiang.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kelurahan Sudiang berharap tumbuh kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung visi Kota Makassar sebagai kota yang semakin bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.(an)



