Mediasahabat.com -Makassar, -“Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri menjadi babak baru dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, dengan sebelumnya memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya pada 2025 hingga 2026.
Meski demikian, status tersangka tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum dan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah.

Direktur Profetik Institute, Asratillah, menilai persoalan yang terjadi di Gowa tidak tepat apabila seluruhnya dipandang sebagai sebuah drama politik.
Menurutnya, memang sebelumnya terdapat konflik politik antara Bupati Gowa dan DPRD yang berkembang melalui penggunaan hak angket dan kemudian berkaitan dengan proses hukum di Mahkamah Agung. Namun, setelah aparat penegak hukum masuk melalui penyidikan dugaan perkara PBG, terdapat dua jalur berbeda yang harus dihormati.
“Jalur politik dan ketatanegaraan berada pada DPRD serta MA, sementara dugaan tindak pidana berada pada aparat penegak hukum,” ujar Asratillah.
Ia menegaskan, kedua jalur tersebut tidak seharusnya dicampuradukkan. Proses hukum tidak boleh langsung dianggap sebagai kelanjutan dari pertarungan politik. Sebaliknya, konflik politik juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses penegakan hukum.
Asratillah melihat persoalan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan konflik elite tidak menimbulkan biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat.
Menurutnya, pemerintahan daerah harus tetap bekerja, pelayanan publik harus berjalan, serta program pembangunan tidak boleh berhenti. Aparatur sipil negara juga diharapkan tidak terseret dalam tarik-menarik kepentingan politik.
“Stabilitas pemerintahan Gowa harus dibangun melalui kepastian prosedur, bukan dengan menghambat proses hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penggeledahan kantor dan rumah jabatan serta penyitaan sejumlah dokumen fisik maupun elektronik.
Karena itu, menurut Asratillah, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar hak angket DPRD juga tetap dipertanggungjawabkan berdasarkan objek, prosedur, dan kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, biarkan proses pembuktian berlangsung secara profesional. Kalau ada persoalan administrasi pemerintahan, selesaikan melalui mekanisme administrasi dan pengawasan yang tersedia,” jelasnya.
Menurutnya, pemisahan wilayah kewenangan tersebut penting agar penegakan hukum tetap independen dan politik tidak berubah menjadi ruang penghakiman.
Pada akhirnya, Asratillah menilai kepentingan masyarakat Gowa harus menjadi ukuran utama dalam menghadapi situasi tersebut.
Politisi, kata dia, harus memastikan konflik politik tidak melumpuhkan pemerintahan. Sementara aparat penegak hukum harus memastikan proses hukum berlangsung transparan, objektif, profesional, serta tetap menghormati hak semua pihak.
“Pemerintah daerah juga perlu menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Ia menambahkan, yang sedang diuji dalam situasi ini bukan hanya persoalan mengenai nasib seorang kepala daerah, tetapi juga kualitas institusi demokrasi dan pemerintahan Kabupaten Gowa dalam menghadapi sebuah krisis.(**)




