Mediasahabat.com-Makassar – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 Angkatan Kedua pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Kota Makassar, H. Meinsani Kecca, S.Sos dari Partai PPP, daerah pemilihan Biringkanaya – Tamalanrea, membawakan materi terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bagian Sekretariat PDAM Kota Makassar, Bapak Muh. Idris Tahir, S.Sos sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya kualitas air bersih bagi masyarakat. Ia juga mengimbau bahwa jika terdapat keluhan terkait kualitas air, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke PDAM untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Muh. Idris Tahir menjelaskan secara singkat sejarah berdirinya PDAM Kota Makassar, perkembangan hingga saat ini yang semakin modern, serta struktur organisasi PDAM. Ia juga menyampaikan bahwa PDAM Kota Makassar berencana membangun instalasi di kawasan BTP guna meningkatkan pelayanan air bersih bagi warga.
Selain itu, hadir pula pemateri kedua, Bapak Aristo Andi Kadir, yang membahas tentang kualitas air minum. Dalam kesimpulannya, beliau menyampaikan bahwa air minum yang baik harus memenuhi standar kebersihan, tidak berbau, tidak berwarna, dan bebas dari kandungan zat berbahaya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, H. Meinsani Kecca, S.Sos, turut hadir dalam kegiatan ini namun tidak menyampaikan materi tambahan.

Acara ini berlangsung di Hotel Harper Makassar dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan pelayanan air bersih di Kota Makassar.(an)


