Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

November 4, 2026

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026
  • Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara
  • Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga
  • PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar
  • Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 10 Gejala yang Perlu Diwaspadai Pengguna HP
  • Sambut HUT ke-419, Dinkes Makassar Gelar Sunatan Massal Gratis dan Siapkan Donor Darah
  • LKKNU Sulsel Siapkan Gerakan Pesantren untuk Keluarga Maslahah, Ketua PWNU Sulsel dan Dirjen Pesantren Siap Hadir
  • Temui Peternak Hewan di Panaikang, Wali Kota Appi Siapkan Lokasi dan Fasilitasi Akses KUR
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Oleh Anggota DPRD Kota Makassar dr.Yulius Patandianan
EKONOMI

Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Oleh Anggota DPRD Kota Makassar dr.Yulius Patandianan

Media SahabatMaret 20, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar, 20 Maret 2025 – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SP.B, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos yang dilaksanakan di Hotel Sarison, Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi rumah kos guna menciptakan lingkungan hunian yang tertib dan berizin.

Dalam arahannya, dr. Yulius Patandianan, SP.B menegaskan bahwa pengelolaan rumah kos harus memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pemilik rumah kos terhadap aturan yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban pajak dan keamanan lingkungan.

Selain itu, beliau mengingatkan bahwa baik pemilik maupun penghuni rumah kos harus bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. “Kami berharap para pemilik rumah kos memahami aturan yang berlaku, mulai dari izin operasional hingga kewajiban pajak yang dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” ujarnya.

Paparan dari Narasumber

Baca Juga:  Camat Panakkukang Terima Bantuan CSR PT PLN Indonesia Power UBP Tello untuk Dukung Kebersihan CFD Boulevard

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang.

Bapak Ir. Noorhaq Alamsyah, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Makassar, memaparkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang rumah kos. Ia menegaskan bahwa pemilik rumah kos wajib menjaga keamanan dan kenyamanan penghuni serta memastikan izin operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi DPP APPI bersama 15 Ketua-ketua DPC, Rumuskan Program Strategis dan Perkuat Struktur Organisasi

Bapak Yan Mailapa Lotong, dari akademisi, menyampaikan pentingnya regulasi yang jelas dalam pengelolaan rumah kos agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Bapak Firman, salah satu tokoh masyarakat dari Berua, menyoroti perlunya langkah konkret dalam menertibkan rumah kos yang belum memiliki izin. Menurutnya, penertiban ini dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih sistematis, termasuk sosialisasi kepada pemilik rumah kos.

Bapak Tannis, tokoh masyarakat dari Tamalanrea, menyoroti fenomena perubahan rumah kos menjadi rumah kos eksklusif, yang dikhawatirkan dapat mengabaikan aturan perizinan. Ia meminta Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah kos, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan PAD dari sektor ini.

Baca Juga:  Penyaluran Air Bersih Bantu Warga Kecamatan Bontoa, Camat Baso Sampaikan Terima Kasih

Tanggapan Peserta

Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Dinas Perumahan Kota Makassar menyampaikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemberian izin rumah kos, melainkan hanya bertugas dalam pendataan. Hal ini menimbulkan masukan agar kejelasan peran antarinstansi terkait perlu diperjelas agar pengelolaan rumah kos dapat berjalan lebih efektif.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik dan penghuni rumah kos mengenai kewajiban mereka dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah Kota Makassar.(an)

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kota Makassar Tahun Anggaran 2025
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

November 4, 2026 MAKASSAR

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026 MAKASSAR

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

November 4, 2026

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

November 4, 2026

Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 10 Gejala yang Perlu Diwaspadai Pengguna HP

November 4, 2026

Sambut HUT ke-419, Dinkes Makassar Gelar Sunatan Massal Gratis dan Siapkan Donor Darah

November 4, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

November 4, 2026

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

By Media SahabatNovember 4, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,– “Pengurus Masjid Nur Intan Lestari kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui kegiatan donor darah rutin.…

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

November 4, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.