Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang
  • Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase
  • Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour
  • Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda Sulsel Sambangi Kecamatan Tamalanrea
  • Camat Biringkanaya Gencar Gelar Patroli Cipta Kondisi, Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
  • Plt Dirut PDAM Andi Syahrum Terima Kunjungan Anggota DPD RI Andi Abdul Waris Halid
  • Di Hadapan Ribuan Peserta, Taruna Ikrar Kepala BPOM Tegaskan Indonesia Harus Berdaulat dalam Inovasi Farmasi dan Pangan
  • Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut
RAGAM

Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut

Fajar Ahmad wahyuddinApril 11, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
FOTO: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat membawa Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama, TGS saat akan dibawa ke mobil tahanan. Selasa (8/4/2025).
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar”-— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap TGS, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Tahun 2020-2021, Makassar, Selasa 8 April 2025.

“Hari ini kita melakukan penahan terhadap tersangka TGS, yang merupakan Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP), atas dugaan korupsi proyek pipanisasi air limbah Kota Makassar tahun 2020=-2021,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Pidana Khusus Jabal Nur dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi kepada Wartawan

Diterangkan, penahanan terhadap tersangka TGS ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 52 /P.4.5/Fd.2/04/2025 tanggal 08 April 2025 atas nama Tersangka TGS.

Sementara itu, penetapan tersangka atas proses penyidikan dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 19 /P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025 An. Tersangka TGS;

Disampaikan, bahwa proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C3) Tahun 2020-2021 ini dengan nilai kontrak sebesar Rp. Rp. 68.788.603.000 (enam puluh delapan miliar lebih).

Baca Juga:  “HAKEKAT HUSNUL KHATIMAH” Oleh: Drs. KH. Muhammad Nurullah, HD., M.Pd.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut, bahwa sekitar bulan Januari 2020 TGS selaku Direktur PT. KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp. 10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta.

 

Dimana pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO Nomor : 761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020.

 

Atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23 antara lain, BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021. BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021,

Baca Juga:  Pesan Munafri ke Istri Camat: Jangan Tambah Beban di Rumah, Dukung Suami Capai Target Kinerja

Berita Acara Pembayaran Nomor : 556/BAP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, Kwitansi Pembayaran Tanggal 20 Desember 2021, SPP, SPP-LS, dan SPTJB Nomor : 556/SPJTB/PPPW.II.SS/2021.

“TGS telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 473.000.000 pada pukul 17:04:40 tanggal 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022,” urai Aspidsus Jabal Nur.

Bahwa Akibat perbuatan Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694,-.

Saat ini Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Baca Juga:  Munafri Resmikan Gereja GKTDII di Tello, Perkuat Nilai Toleransi dan Inklusivitas

Perbuatan rersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Kejati Sulsel beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Jabal Nur.

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Kejati Sulsel Korupsi Proyek Pipa Air Limbah
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Bank Sulselbar Cabang Daya Hadir di Likeit! UNHAS, Dukung Literasi Keuangan Indonesia Terdepan

Oktober 20, 2026 MAKASSAR

Camat Biringkanaya dan Para Lurah Hadiri Syukuran Ulang ke-37 Lurah Bulurokeng

Oktober 19, 2026 MAKASSAR

TP PKK Makassar Gelar Bimtek Perawatan Jenazah, Bagikan Paket Perlengkapan ke Tiap Kelurahan

Oktober 13, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour

Oktober 22, 2026

Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda Sulsel Sambangi Kecamatan Tamalanrea

Oktober 22, 2026

Camat Biringkanaya Gencar Gelar Patroli Cipta Kondisi, Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Oktober 22, 2026

Plt Dirut PDAM Andi Syahrum Terima Kunjungan Anggota DPD RI Andi Abdul Waris Halid

Oktober 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Bank Sulselbar Cabang Daya Hadir di Likeit! UNHAS, Dukung Literasi Keuangan Indonesia Terdepan

Oktober 20, 2026

Camat Biringkanaya dan Para Lurah Hadiri Syukuran Ulang ke-37 Lurah Bulurokeng

Oktober 19, 2026

TP PKK Makassar Gelar Bimtek Perawatan Jenazah, Bagikan Paket Perlengkapan ke Tiap Kelurahan

Oktober 13, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

By Media SahabatOktober 22, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,–”Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditbinmas Polda Sulsel) terus memperkuat kemitraan dengan masyarakat melalui kegiatan Pemolisian…

Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour

Oktober 22, 2026

Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda Sulsel Sambangi Kecamatan Tamalanrea

Oktober 22, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.