Mediasahabat.com-Makassar-“ Dua camat dari wilayah timur Kota Makassar, yakni Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos. dan Camat Tamalanrea M. Iqbal, S.STP., didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos, yang digelar di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan, Rabu (tanggal disesuaikan).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi MULIA, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, yang menghadirkan peserta dari berbagai unsur, di antaranya Ketua RW, RT, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan warga dari Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Dalam pemaparannya, Camat Biringkanaya, Juliaman, menekankan pentingnya pemahaman terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2011 oleh para pemilik dan pengelola rumah kos. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan rumah kos harus memenuhi aspek legalitas seperti perizinan, serta mengedepankan tata kelola yang baik dan sistematis.

“Setiap pemilik dan pengelola rumah kos wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam perda ini, mulai dari aspek perizinan hingga pengelolaan yang menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi warga sekitar,” ujar Juliaman.
Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RW, RT, dan tokoh masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan rumah kos di wilayah masing-masing.
“Pengawasan ini perlu dilakukan bersama, namun tetap dengan mengedepankan sikap saling menghargai antar warga. Tujuannya agar tercipta lingkungan yang tentram, aman, dan kondusif,” tambahnya.
Selain itu, Juliaman menegaskan bahwa proses penerbitan izin pengelolaan rumah kos tidak dipungut biaya. Ia pun mengajak para pemilik rumah kos yang belum mengurus izin agar segera melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Camat Tamalanrea, M. Iqbal, turut menyampaikan hal senada. Dalam sesi diskusi, ia memberikan gambaran mengenai tantangan yang kerap muncul dalam pengelolaan rumah kos di wilayah perkotaan, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengelola kos, dan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dengan diskusi dua arah antara narasumber dan peserta. Di akhir acara, seluruh peserta menyepakati pentingnya implementasi Perda No. 10 Tahun 2011 secara konsisten untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.(an)


