Mediasahabat.com-Makassar – Perumda Pasar Makassar Raya akan kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lods (lapak) di Pasar Sentral yang menunggak pembayaran sewa. Pasar yang dahulu menjadi ikon Kota Makassar ini kini menghadapi persoalan tunggakan dari para pedagang.
Kepala Unit Pasar Sentral, Muh. Fajaruddin, mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 114 lods yang terancam disegel karena tidak pernah melakukan pembayaran sewa tempat.
“Atas perintah Direksi, kami akan kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods di Pasar Sentral. Berdasarkan data kami, terdapat 114 lods yang belum pernah membayar sewa,” ujar Fajar, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa total tunggakan yang tercatat dari tahun 2021 hingga 2024 mencapai sekitar Rp136 juta, dengan besaran sewa tempat sebesar Rp300.000 per tahun.
Untuk tahap awal, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada 56 pedagang yang menunggak. Sisanya akan menyusul pada minggu depan.
“Jadi, untuk tahap pertama ini kami berikan SP1 kepada 56 pedagang. Sisanya akan kami tindaklanjuti minggu depan. Sesuai aturan, jika sudah dilayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali dan tidak ada tanggapan, maka kami terpaksa melakukan penyegelan,” tegas Fajar.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan aset milik Perumda Pasar Makassar agar bisa dimanfaatkan oleh pihak lain yang bersedia menempati dan membayar kewajibannya.
“Sesuai arahan Direksi, kami ingin menyelamatkan aset milik Perumda Pasar yang seharusnya bisa digunakan oleh pedagang lain yang serius berjualan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan penyerahan SP tersebut, turut hadir Kasubag Sewa Tempat Muh. Ilham, Kasubag Kerjasama A. Malik H, Kasubag Pembinaan Pedagang Andi Fridayanti, serta petugas Sentra Pengawasan Internal (SPI), Rahmawati. (*)


