Mediasahabat.com-Maros-“Sejumlah warga terdampak pembangunan jalur rel kereta api dari wilayah Maros dan Pangkep kembali mendatangi kantor Balai Pengelola Kereta Api di Kelurahan Pelantikang, Lingkungan Data, Kabupaten Maros, Selasa (22/9/2026).
Kedatangan warga untuk mempertanyakan kejelasan hak atas tanah dan bangunan yang masuk dalam kawasan pembebasan lahan pembangunan jalur rel kereta api.
Warga meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan kepastian mengenai penyelesaian hak masyarakat, termasuk proses relokasi, pembayaran lahan dan bangunan, serta status bidang tanah yang hingga kini menurut warga belum sepenuhnya mendapatkan kejelasan.

Persoalan tersebut disebut warga telah berlangsung cukup lama. Mereka mengaku telah menunggu sekitar 10 tahun, sejak proses pembebasan lahan dan konsinyasi yang disebut berlangsung mulai 2016 hingga 2026.
Bagi warga, penantian selama satu dekade bukanlah waktu yang singkat. Mereka berharap persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut tanpa adanya kepastian mengenai kapan dan bagaimana hak masyarakat akan diselesaikan.
Warga Tidak Menolak Pembangunan
H. Jamal, selaku perwakilan masyarakat terdampak, mengatakan warga pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat pembangunan jalur rel kereta api yang merupakan proyek pemerintah.
Namun, mereka meminta agar hak masyarakat yang terdampak pembebasan lahan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menolak pembangunan rel kereta api. Kami hanya meminta hak kami diselesaikan. Sudah sekitar 10 tahun kami menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai relokasi dan pembayaran,” ujar H. Jamal.
Menurut H. Jamal, sejumlah lahan warga yang terdampak tidak hanya berupa tanah, tetapi juga terdapat bangunan serta tanaman produktif, termasuk pohon jati dan tanaman lainnya yang berada di atas lahan kebun.
Kondisi tersebut, kata dia, berkaitan langsung dengan tempat tinggal, aset dan sumber penghidupan masyarakat sehingga membutuhkan penyelesaian yang jelas.
“Kami berharap ada penjelasan mengenai status masing-masing bidang tanah, data penerima hak, mekanisme pembayaran apabila masih terdapat hak yang belum terselesaikan, serta kejelasan relokasi bagi warga yang harus meninggalkan lokasi terdampak,” lanjutnya.
Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, warga Maros dan Pangkep menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak Balai Perkeretaapian.
Di antaranya meminta kepastian penyelesaian hak seluruh warga yang terdampak pembebasan lahan, memperjelas proses pembayaran terhadap hak yang belum terselesaikan, serta memberikan kepastian mengenai program dan lokasi relokasi.
Warga juga meminta adanya jadwal dan target waktu penyelesaian yang dapat diketahui masyarakat.
Selain itu, warga meminta transparansi mengenai status masing-masing bidang tanah dan bangunan serta membuka ruang dialog secara langsung dengan masyarakat terdampak.
“Yang kami minta sederhana, yaitu kepastian. Kalau memang ada proses yang harus dilalui, jelaskan kepada kami secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui kapan haknya diselesaikan,” tegas H. Jamal.
Balai Perkeretaapian Terima Aspirasi Warga
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Balai Pengelola Kereta Api melalui Kabalai Asman dan Asbudi menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Aspirasi tersebut, kata mereka, akan menjadi bahan tindak lanjut dan koordinasi bersama instansi terkait sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima aspirasi warga dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Persoalan ini akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian,” ujarnya.
Pihak Balai juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian pembebasan lahan dan relokasi tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Proses tersebut membutuhkan tahapan administrasi serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Warga kemudian meminta agar hasil koordinasi tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret dan jadwal penyelesaian yang dapat diketahui masyarakat.
Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kepastian terhadap hak warga terdampak, sehingga persoalan pembebasan lahan yang telah berlangsung sekitar satu dekade tersebut dapat menemukan titik penyelesaian.
Bagi warga Maros dan Pangkep,pembangunan tetap dapat berjalan, namun di sisi lain hak masyarakat yang terdampak juga diharapkan memperoleh penyelesaian yang jelas, transparan dan sesuai ketentuan.




