Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

November 4, 2026

Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 10 Gejala yang Perlu Diwaspadai Pengguna HP

November 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga
  • PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar
  • Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 10 Gejala yang Perlu Diwaspadai Pengguna HP
  • Sambut HUT ke-419, Dinkes Makassar Gelar Sunatan Massal Gratis dan Siapkan Donor Darah
  • LKKNU Sulsel Siapkan Gerakan Pesantren untuk Keluarga Maslahah, Ketua PWNU Sulsel dan Dirjen Pesantren Siap Hadir
  • Temui Peternak Hewan di Panaikang, Wali Kota Appi Siapkan Lokasi dan Fasilitasi Akses KUR
  • Negara Bukan Milik Penguasa, Ferdianto Syah Soroti Ancaman Oligarki terhadap Demokrasi
  • Munafri Paparkan Dua Inovasi Unggulan di IGA 2026, Lontara+ Perkuat Layanan dan SALAMA Edukasi Bencana
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Hiswana Migas Se Sulawesi Sosialisasi Putusan MK, Selisih HET Bukan Objek Pajak
EKONOMI

Hiswana Migas Se Sulawesi Sosialisasi Putusan MK, Selisih HET Bukan Objek Pajak

Media SahabatNovember 19, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar, 19 November 2025,-* telah dilakukan sosialisasi atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXII/2024, sehubungan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas penyaluran Lpg 3 Kg Subsidi, sebagaimana diketahui bahwa kasus pajak atas Barang kena Pajak Milik pemerintah ini sudah lama terjadi, oleh karena itu pihak agen Lpg 3 kg melakukan uji materil terhadap alasan alasan yang di gunakan Direktorat Jendral Pajak untuk memungut pajak pertambahan Nilai dan Pajak penghasilan.

Sosialisasi di sampaikan oleh pengacara Pajak Bapak Cuaca Teger sebagai pengacara pajak yang mengawal proses pengajuan uji materil ke Mahkamah Konstitusi, di hadiri oleh pengurus Hiswana Migas diantaranya ketua dewan Pimpinan Cabang (DPC) , Ketua DPD dan anggota Hiswana Migas se Sulawesi.

Dalam sosialisasi yang di sampaikan cuaca teger kepada anggota Hiswana Migas menyatakan bahwa biaya transportasi tidak dapat di kenakan Pajak, “alasannya sangat jelas bahwa biaya transportasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan Permen ESDM tidak terdapat perhitungan pajak hanya berupa tehnis penyaluran Lpg” ucap Maulana Azis salah satu anggota DPC 1 Makassar.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Penandatanganan, BPBD Makassar dan 23 Perguruan Tinggi Langsung Kick Off Gerakan Cetak 23.000 SDM Tangguh Bencana

Uji materil di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perundang‑undangan tidak melanggar isi dan nilai‑nilai yang terkandung dalam Undang‑Undang Dasar. Dengan kata lain, MK memeriksa substansi peraturan, bukan prosedur pembentukannya, sehingga hak‑hak konstitusional warga negara tetap terjaga.

Salah satu Dalil yang di ajukan pemohon adalah : Direktorat Jenderal Pajak dapat mengenakan biaya transportasi dalam penyaluran gas LPG oleh agen gas LPG kedalam pengertian setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, tetapi juga diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati.

Baca Juga:  Dorong Pelayanan Cepat dan Transparan, Camat Tamalanrea Sosialisasikan Aplikasi Lontara dan QRIS

 

“Dalam dalil pemohon diatas yaitu agen Lpg 3 Kg Subsidi memaparkan dalil bahwa selama ini Direktorat Jendral Pajak DAPAT mengenakan Pajak PPh dan PPN pada Biaya Transportasi atas penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Pemda dan Permen ESDM.
Dalam Putusan MK, Hakim Menolak keseluruhan Dalil Pemohon dalam pengujian secara materil dan Formil hakim menolak dalil pemohon tersebut bahwa :
1. Ketentuan dan norma Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN tidak bertentangan dengan prinsip legalitas dan sudah jelas mengatur tentang Objek dan Subjek pajak , dan tidak menimbulkan multitafsir.
2. Direktorat Jendral pajak tidak dapat mengenakan pajak PPh dan PPN terhadap biaya trasnportasi yang ditetapkan oleh Pemda berdasarkan Permen ESDM. Karena Surat ketetapan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Permen ESDM bukan perundangan yang mengatur tentang Pajak, tapi hanya tehnis penyaluran Lpg Subsidi.

Baca Juga:  Aktivis GMKI dan Pemuda Gereja yang juga Dewas Perumda Pasar Makassar Hadiri Konven Pendeta & Vikaris GPIL Yang Di Buka Wali Kota Makassar

“Pak cuaca melakukan pengujian secara tebalik, yang dimana dalil yang digunakan adalah sebenarnya dalil yang di gunakan direktorat jendral pajak (DJP) untuk menagih pajak PPh dan PPN lpg 3 Kg subsidi, berdasarkan hal tersebut direktorat jendral pajak menjadi tidak dapat mengenakan Pajak terhadap biaya transportasi agen, karena dalil pemohon di tolak keseluruhan ” tambah Maulana.

Acara yang berlangsung kurang lebih lima jam ini, disertai dengan tanya jawab, dan sosialisasi cara menghadapi permasalahan pajak sesudah putusan Mahkamah Konstitusi.(**)

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Biaya transportasi tidak terutang Pajak. Hiswana Migas DPC 1 Makassar Sosialisasi hasil Putusan MK
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026 MAKASSAR

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

November 4, 2026 MAKASSAR

Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 10 Gejala yang Perlu Diwaspadai Pengguna HP

November 4, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

November 4, 2026

Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 10 Gejala yang Perlu Diwaspadai Pengguna HP

November 4, 2026

Sambut HUT ke-419, Dinkes Makassar Gelar Sunatan Massal Gratis dan Siapkan Donor Darah

November 4, 2026

LKKNU Sulsel Siapkan Gerakan Pesantren untuk Keluarga Maslahah, Ketua PWNU Sulsel dan Dirjen Pesantren Siap Hadir

November 4, 2026

Temui Peternak Hewan di Panaikang, Wali Kota Appi Siapkan Lokasi dan Fasilitasi Akses KUR

November 4, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

November 4, 2026

Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 10 Gejala yang Perlu Diwaspadai Pengguna HP

November 4, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

By Media SahabatNovember 4, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,— Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar menghadirkan kado pelayanan…

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

November 4, 2026

Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 10 Gejala yang Perlu Diwaspadai Pengguna HP

November 4, 2026

Sambut HUT ke-419, Dinkes Makassar Gelar Sunatan Massal Gratis dan Siapkan Donor Darah

November 4, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.