Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rektor Unhas Raih Penghargaan Kehormatan AFEO, Perkuat Kiprah Keilmuan Unhas di ASEAN

Oktober 23, 2026

KHUTBAH JUMAT HARI INI “AMAL YANG LESTARI HINGGA KIAMAT” Oleh: Drs. KH. Nurullah, HD., M.Pd

Oktober 23, 2026

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rektor Unhas Raih Penghargaan Kehormatan AFEO, Perkuat Kiprah Keilmuan Unhas di ASEAN
  • KHUTBAH JUMAT HARI INI “AMAL YANG LESTARI HINGGA KIAMAT” Oleh: Drs. KH. Nurullah, HD., M.Pd
  • Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang
  • Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase
  • Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour
  • Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda Sulsel Sambangi Kecamatan Tamalanrea
  • Camat Biringkanaya Gencar Gelar Patroli Cipta Kondisi, Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
  • Plt Dirut PDAM Andi Syahrum Terima Kunjungan Anggota DPD RI Andi Abdul Waris Halid
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Pemkot Makassar Jawab Isu Hibah KONI, Sekda Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas, Semua Sesuai Aturan
EKONOMI

Pemkot Makassar Jawab Isu Hibah KONI, Sekda Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas, Semua Sesuai Aturan

Media SahabatJuli 17, 2026
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar,-“Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Sekda memang bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan, pemberian anggaran kepada KONI dilakukan secara legal, sah, dan telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kota, Zulkifly menegaskan, dana untuk KONI bukan merupakan belanja langsung, melainkan berbentuk hibah yang memang diperbolehkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Perlu saya luruskan, bahwa (anggaran) ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas,” ujarnya.

“Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” tambah Zulkifly.

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu menjelaskan, ketentuan soal anggaran hibah tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi itu disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga:  Jasa Raharja Gelar Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Biringkanaya Yang di Buka Langsung Bapak Juliaman, S.Sos

“Namun, pemberian hibah tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan ketentuan dipenuhi organisasi,” ungkapnya.

Pemerintah daerah, kata dia, wajib lebih dahulu memastikan kebutuhan belanja untuk urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan telah terpenuhi serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zulkifly mengatakan tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga telah diatur secara rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.

Ia menjelaskan proses penganggaran hibah kepada KONI dimulai dari pengajuan proposal resmi kepada Wali Kota Makassar.

Selanjutnya, Wali Kota memberikan disposisi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang olahraga untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan tersebut.

“Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi dan verifikasi. Setelah hasilnya dinyatakan sesuai regulasi, kemudian disampaikan kembali kepada Bapak Wali Kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Usung "PATSI Pasti Berdampak" , Mahmud La Kaiya Siap Maju sebagai Ketua Umum PATSI UMI

Tahapan berikutnya, kata dia, usulan tersebut dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menilai kemampuan fiskal daerah sebelum memberikan rekomendasi.

“Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya.

“Selanjutnya dimasukkan dalam RKPD, kemudian masuk ke KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD, hingga akhirnya menjadi DPA,” lanjut paparanya.

Menanggapi ada informasi liar mengenai anggaran hibah KONI yang tidak tercantum dalam APBD Pokok namun muncul pada APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan mekanisme tersebut diperbolehkan berdasarkan regulasi.

Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah memiliki ruang melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.

“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD,” katanya, menjelaskan secara rasional.

Dengan demikian, lanjut Zulkifly, penganggaran hibah KONI dalam APBD Perubahan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Sekda juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Camat Biringkanaya didampingi Sekcam memimpin Apel Cipta Kondisi Kamtibmas

Menurutnya, saat itu pemerintah memilih menunda penyaluran anggaran karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses.

“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah karena dinilai penting untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.

“Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai besaran anggaran yang dialokasikan, Zulkifly menyebut nilainya sekitar Rp15 miliar.

Sementara untuk tahun anggaran berjalan, ia memastikan proses penganggaran hibah kepada KONI juga telah dilakukan sesuai mekanisme.

“Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan,” pungkasnya. (*)

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Pemkot Makassar Jawab Isu Hibah KONI Sekda Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas Semua Sesuai Aturan
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Rektor Unhas Raih Penghargaan Kehormatan AFEO, Perkuat Kiprah Keilmuan Unhas di ASEAN

Oktober 23, 2026 MAKASSAR

KHUTBAH JUMAT HARI INI “AMAL YANG LESTARI HINGGA KIAMAT” Oleh: Drs. KH. Nurullah, HD., M.Pd

Oktober 23, 2026 MAKASSAR

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

Oktober 22, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Rektor Unhas Raih Penghargaan Kehormatan AFEO, Perkuat Kiprah Keilmuan Unhas di ASEAN

Oktober 23, 2026

KHUTBAH JUMAT HARI INI “AMAL YANG LESTARI HINGGA KIAMAT” Oleh: Drs. KH. Nurullah, HD., M.Pd

Oktober 23, 2026

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour

Oktober 22, 2026

Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda Sulsel Sambangi Kecamatan Tamalanrea

Oktober 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Rektor Unhas Raih Penghargaan Kehormatan AFEO, Perkuat Kiprah Keilmuan Unhas di ASEAN

Oktober 23, 2026

KHUTBAH JUMAT HARI INI “AMAL YANG LESTARI HINGGA KIAMAT” Oleh: Drs. KH. Nurullah, HD., M.Pd

Oktober 23, 2026

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

Oktober 22, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Rektor Unhas Raih Penghargaan Kehormatan AFEO, Perkuat Kiprah Keilmuan Unhas di ASEAN

By Media SahabatOktober 23, 2026

Mediasahabat.com-Bandung,– Kontribusi dalam pengembangan ilmu kelautan, konservasi ekosistem pesisir, dan penguatan profesi keinsinyuran mengantarkan Rektor…

KHUTBAH JUMAT HARI INI “AMAL YANG LESTARI HINGGA KIAMAT” Oleh: Drs. KH. Nurullah, HD., M.Pd

Oktober 23, 2026

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase

Oktober 22, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.