Mediasahabat.com-Makassar-“Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, didampingi sejumlah pejabat Kepala Bagian, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan pada Jumat, 16 Mei 2025. Mereka disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Muhamad Risbiyantoro, di Kantor BPKP yang berlokasi di Jalan Bumi Tamalanrea Permai.
Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus meminta pendampingan terkait rencana pengembangan layanan air bersih, khususnya di wilayah timur Kota Makassar yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses air bersih.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk meminta arahan dan bimbingan dari BPKP Sulsel. Kami ingin memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang kami laksanakan mendapatkan pengawasan dan masukan, sehingga tidak menimbulkan kerugian ataupun permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Hamzah Ahmad.
Lebih lanjut, Hamzah menyampaikan bahwa sebagai pejabat direksi baru yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dirinya memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembenahan dan penataan di tubuh PDAM, terutama dalam hal pelayanan air bersih.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program, berjalan sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan dari BPKP sangat kami butuhkan,” tegasnya.
Ia berharap, hasil konsultasi ini dapat menjadi awal sinergi yang baik antara PDAM Makassar dan BPKP Sulsel, sehingga program pengembangan layanan air bersih di wilayah timur kota bisa segera direalisasikan sesuai dengan jadwal yang telah dirancang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Muhamad Risbiyantoro menyambut baik kedatangan pihak PDAM. Ia menilai langkah Hamzah Ahmad untuk meminta pendampingan adalah langkah yang sangat tepat.
“Setiap kegiatan institusi memang sebaiknya diawasi sejak dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga penyelesaian. Ini penting agar tidak terjadi penyimpangan dan seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” jelas Risbiyantoro..(**)


