Mediasahabat.com-Makassar, 20 Maret 2025 – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SP.B, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos yang dilaksanakan di Hotel Sarison, Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi rumah kos guna menciptakan lingkungan hunian yang tertib dan berizin.
Dalam arahannya, dr. Yulius Patandianan, SP.B menegaskan bahwa pengelolaan rumah kos harus memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pemilik rumah kos terhadap aturan yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban pajak dan keamanan lingkungan.
Selain itu, beliau mengingatkan bahwa baik pemilik maupun penghuni rumah kos harus bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. “Kami berharap para pemilik rumah kos memahami aturan yang berlaku, mulai dari izin operasional hingga kewajiban pajak yang dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” ujarnya.
Paparan dari Narasumber
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang.
Bapak Ir. Noorhaq Alamsyah, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Makassar, memaparkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang rumah kos. Ia menegaskan bahwa pemilik rumah kos wajib menjaga keamanan dan kenyamanan penghuni serta memastikan izin operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bapak Yan Mailapa Lotong, dari akademisi, menyampaikan pentingnya regulasi yang jelas dalam pengelolaan rumah kos agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Bapak Firman, salah satu tokoh masyarakat dari Berua, menyoroti perlunya langkah konkret dalam menertibkan rumah kos yang belum memiliki izin. Menurutnya, penertiban ini dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih sistematis, termasuk sosialisasi kepada pemilik rumah kos.
Bapak Tannis, tokoh masyarakat dari Tamalanrea, menyoroti fenomena perubahan rumah kos menjadi rumah kos eksklusif, yang dikhawatirkan dapat mengabaikan aturan perizinan. Ia meminta Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah kos, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan PAD dari sektor ini.
Tanggapan Peserta
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Dinas Perumahan Kota Makassar menyampaikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemberian izin rumah kos, melainkan hanya bertugas dalam pendataan. Hal ini menimbulkan masukan agar kejelasan peran antarinstansi terkait perlu diperjelas agar pengelolaan rumah kos dapat berjalan lebih efektif.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik dan penghuni rumah kos mengenai kewajiban mereka dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah Kota Makassar.(an)


