Mediasahabat.Com-Makassar-“Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, Tri Sulkarnain Ahmad, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harper Makassar pada Rabu (16/4), sebagai bagian dari Angkatan III Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Tri mengulas berbagai tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Makassar, mulai dari pengelolaan sampah, keterbatasan ruang terbuka hijau, hingga pencemaran lingkungan di wilayah perkotaan.
“Kita masih dihadapkan pada persoalan-persoalan lingkungan yang cukup serius. Oleh karena itu, perda ini hadir sebagai landasan hukum untuk memastikan setiap pihak—baik pemerintah maupun masyarakat—ikut bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Tri di hadapan peserta sosialisasi.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pelaksanaan perda. Menurutnya, pengawasan partisipatif akan memberikan dampak lebih besar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama komunitas dan pelaku di sektor lingkungan, untuk ikut mengawasi implementasi perda ini. Jangan sampai aturan hanya jadi dokumen, tapi tak berdampak nyata di lapangan,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, serta perwakilan dari pemerintah setempat. Para peserta menyambut baik inisiatif Tri Sulkarnain dan berharap adanya tindak lanjut nyata dari hasil diskusi yang berlangsung dalam sosialisasi tersebut.(**)