Mediasahabat.com-Makassar,-“Pemerintah Kecamatan Mariso menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), pada Kamis (23/10/2025), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mariso.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Mariso Aswin Kertapati Harun, S.STP., M.Si, Kapolsek Mariso Alianto, Danramil Mariso Kapten Infanteri Herman, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muhammad Ishak Kurniawan, S.H., M.H, selaku narasumber utama. Turut hadir pula para Lurah se-Kecamatan Mariso dan sejumlah tokoh masyarakat.
Demokrasi dari Bawah, Wujud Partisipasi Masyarakat
Dalam sambutannya, Camat Mariso Aswin Kertapati Harun menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat praktik demokrasi di tingkat akar rumput.
“Pemilihan Ketua RT dan RW adalah bentuk nyata demokrasi dari bawah. Masyarakat diberi kesempatan menentukan sendiri figur yang dianggap mampu memimpin lingkungannya,” ujarnya.
Aswin juga menekankan agar proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan partisipatif, serta mengajak seluruh unsur Tripika Kecamatan, Lurah, dan tokoh masyarakat untuk mengawal jalannya pemilihan agar berlangsung aman dan tertib.
Ia berharap Ketua RT dan RW yang terpilih nantinya dapat menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat lingkungan, menjaga ketentraman, dan memperkuat semangat gotong royong antar warga.
TNI–Polri Siap Kawal Proses Pemilihan
Kapolsek Mariso Alianto menyampaikan dukungan penuh pihak kepolisian terhadap pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW.
“Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi jangan sampai memecah persaudaraan. Kami siap mengawal agar proses pemilihan berjalan aman, damai, dan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu, Danramil Mariso Kapten Infanteri Herman menegaskan pentingnya menjaga sinergitas dan kekompakan antar warga.
“RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan. Mereka yang paling dekat dengan masyarakat dan menjaga stabilitas sosial. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan unsur TNI–Polri harus terus diperkuat,” ujarnya.
Pemahaman Teknis Perda Nomor 20 Tahun 2025
Dalam pemaparannya, Kabag Hukum Setda Kota Makassar Muhammad Ishak Kurniawan, S.H., M.H menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2025. Beberapa poin penting antara lain:
1. Panitia pelaksana pemilihan berada di bawah koordinasi Bagian Pemerintahan (BPM) sebagai penanggung jawab tingkat kota.
2. Kecamatan berperan aktif mendukung pelaksanaan dengan melibatkan staf, unsur pengamanan, dan pengawasan Tripika.
3. Panitia pemilihan tingkat kelurahan dibentuk dan dikoordinir oleh Lurah bersama para Kepala Seksi serta unsur P3K.
4. Petugas TPS ditunjuk dari tokoh masyarakat melalui musyawarah warga.
Ia menegaskan seluruh tahapan harus dijalankan secara transparan, adil, dan partisipatif, menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kejujuran agar hasilnya dapat diterima masyarakat luas.


