Mediasahabat.com-Makassar ,-“ Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di sejumlah titik wilayah Kecamatan Tallo, Senin (18/5/2026).
Penertiban berlangsung di Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga.
Camat Tallo, Andi Husni turun langsung memimpin jalannya penertiban bersama Sekretaris Kecamatan Tallo, Plt. Kasi Trantib Kecamatan Tallo, personel Satpol PP Kota Makassar, pihak kelurahan, serta unsur pendukung lainnya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang kembali terjadi setelah sebelumnya lokasi tersebut telah ditertibkan sekitar satu bulan lalu oleh pemerintah kecamatan bersama unsur terkait. Namun, sejumlah PKL diketahui kembali mendirikan lapak dan berjualan di area yang sama.
Di Kelurahan Kalukuang, lapak usaha yang berada di Jalan Datuk Patimang diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun. Sementara di Kelurahan Suangga, beberapa lapak usaha, termasuk penjual gorengan, telah berjualan sekitar 20 tahun di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya, Camat Tallo Andi Husni menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak akan mentolerir pelanggaran berulang yang dapat mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta fungsi fasilitas publik.

“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Tallo dalam menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Penggunaan ruang publik harus sesuai aturan dan peruntukannya,” tegasnya.
Proses penertiban berlangsung dengan tertib dan aman di bawah pengawasan aparat gabungan. Pemerintah Kecamatan Tallo juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait lokasi usaha yang sesuai dan tidak melanggar aturan.(**)


