Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keluarga Besar Bapenda Maros Rayakan HUT ke-51 Kepala Bapenda M. Ferdiansyah

September 21, 2026

Campuspreneur Go Global: Dari Kampus STIM LPI Makassar Menembus Pasar Dunia

September 21, 2026

Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Komunitas Arisan Keluarga Laikang

September 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Keluarga Besar Bapenda Maros Rayakan HUT ke-51 Kepala Bapenda M. Ferdiansyah
  • Campuspreneur Go Global: Dari Kampus STIM LPI Makassar Menembus Pasar Dunia
  • Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Komunitas Arisan Keluarga Laikang
  • World Cleanup Day 2026, Perumda Pasar Makassar Ajak Seluruh Pegawai Peduli Kebersihan Pasar
  • Berlangsung Penuh Khidmat, Maulid Nabi Muhamad SAW Digelar di Masjid Babul Jannah Berua
  • Pemilik Lahan Rel Kereta Api Maros–Pangkep Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Persoalan Harga Lahan
  • GP Ansor Sulsel Kecam Kekerasan terhadap Kader Banser dan Desak Penertiban Parkir Liar
  • Rakernas Perdana APPI Jadi Momen Spesial, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Genap 51 Tahun
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Guru Besar Unhas, Prof. Ilmar: Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN, Salah Alamat
MAKASSAR

Guru Besar Unhas, Prof. Ilmar: Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN, Salah Alamat

Media SahabatDesember 1, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar,-“Pernyataan tegas dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), terkait polemik gugatan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Pemilihan RT/RW yang diajukan ke PTUN.

Langkah tersebut bukan hanya tidak tepat, tetapi juga keliru secara hukum karena PTUN tidak memiliki kewenangan menguji sebuah peraturan.

Bahkan pihak penggugat salah memahami mekanisme hukum yang berlaku, sebab Perwali sebagai produk hukum normatif tidak dapat dijadikan objek gugatan di peradilan tata usaha negara.

Bahwa jalur yang benar untuk mempersoalkan Perwali adalah melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA), bukan melalui gugatan ke PTUN.

Polemik seputar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait Pemilihan RT/RW kembali memantik perhatian publik. Namun, komentar tajam datang dari Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus pakar hukum tata negara Unhas, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, yang menilai gugatan terhadap Perwali tersebut “salah alamat” dan tidak tepat secara hukum.

Pakar hukum tata negara ini angkat suara setelah munculnya gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar oleh Muhammad Yusuf Ismail, yang mempersoalkan Perwali No. 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, khususnya pasal 8 huruf (P) yang mengatur bahwa calon (Pj RT).

Baca Juga:  Bersama Plt Dirut PDAM Kota Makassar, Lurah Bakung Hadiri Maulid Nabi di RW 06 Kelurahan Bakung

Menurut Prof. Ilmar, aturan yang digugat tersebut justru memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah.

Karena itu, gugatan yang diajukan dianggap tidak tepat sasaran dan tidak memahami struktur kewenangan dalam penyusunan regulasi daerah.

Ia menegaskan pula bahwa pesta demokrasi pada pemilihan tingkat akar rumput, yang digagas Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, sejatinya sudah lama dinanti masyarakat.

Menanggapi adanya gugatan terhadap Perwali Pemilihan RT/RW, Prof. Ilmar mengatakan bahwa gugatan terhadap Perwali bukanlah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau Perwali mau digugat ke PTUN, itu salah alamat,” tegas guru besar Fakultas Hukum Unhas itu, Senin (1/12/2025).

Ia kembali menekankan, langkah diambil oleh pihak penggugat sama sekali tidak tepat. “Jadi, itu salah alamat ki,” sambung dia.

Menurut Prof. Ilmar, upaya membawa Perwali ke PTUN bukanlah jalur yang tepat secara hukum. Ia menekankan bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Kado Nyata HUT Ke- 418: # Dari Munafri–Aliyah, Untuk Warga Makassar

“Iya, mestinya bukan menggugat, tapi seharusnya istilah dipakai menguji Perwali di Mahkamah Agung,” ujarnya, memberikan penegasan bahwa Perwali sebagai produk hukum bersifat regulatif tidak dapat dipersoalkan melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai mekanisme yang benar, Prof. Ilmar menjelaskan bahwa pengujian terhadap peraturan seperti Perwali seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya, istilah dipakai menguji. Pengujian peraturan itu mestinya ke Mahkamah Agung,” kata Prof. Ilmar, yang juga pernah menjadi tim hukum Prabowo-Gibran di MK, saat sengkata Pilpres 2024.

Dia menegaskan, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menguji sebuah peraturan, termasuk Perwali. Jalur yang ditempuh penggugat dianggap keliru sejak awal.

” Iya. Jadi, kalau di PTUN itu kan cuma menguji keputusan, bukan menguji peraturan,” tegasnya, menegaskan batas kompetensi absolut peradilan TUN.

Prof. Ilmar menuturkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara. Karena itu masuk dalam ranah kompetensi absolut.

“Kalau itu dilakukan, pasti melanggar kompetensi absolut peradilan TUN. Jadi, mestinya bukan, kan yang bisa digugat di TUN itu kan adalah tindakan perbuatan absah atau tidak dalam bentuk keputusan, bukan peraturan,” paparnya.

Baca Juga:  Ayo Hadiri Pesta Rakyat Biringkanaya: Semakin Meriah Udhin Leaders Siap Hibur Warga

Dia juga kembali menegaskan bahwa langkah yang ditempuh penggugat tidak berada pada jalur hukum yang benar.

Setelah memaparkan batas kewenangan peradilan tata usaha negara, Prof. Ilmar menyimpulkan bahwa gugatan tersebut jelas keliru secara prosedural. Perwali, sebagai produk hukum yang bersifat normatif, tidak dapat digugat ke PTUN.

“Jadi, salah alamat, ki. Harusnya ke Mahkamah Agung. Mestinya dibawa ke pengujian judicial review ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap melaksanakan pesta demokrasi tingkat warga, yakni Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar.

Momentum ini menjadi ajang penting bagi warga untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

Berdasarkan tahapan, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada Rabu, tanggal 3 Desember 2025.

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Guru Besar Unhas Prof. Ilmar: Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN Salah Alamat!
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Campuspreneur Go Global: Dari Kampus STIM LPI Makassar Menembus Pasar Dunia

September 21, 2026 MAKASSAR

World Cleanup Day 2026, Perumda Pasar Makassar Ajak Seluruh Pegawai Peduli Kebersihan Pasar

September 21, 2026 MAKASSAR

Pemilik Lahan Rel Kereta Api Maros–Pangkep Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Persoalan Harga Lahan

September 20, 2026 DAERAH
Top Posts

Keluarga Besar Bapenda Maros Rayakan HUT ke-51 Kepala Bapenda M. Ferdiansyah

September 21, 2026

Campuspreneur Go Global: Dari Kampus STIM LPI Makassar Menembus Pasar Dunia

September 21, 2026

Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Komunitas Arisan Keluarga Laikang

September 21, 2026

World Cleanup Day 2026, Perumda Pasar Makassar Ajak Seluruh Pegawai Peduli Kebersihan Pasar

September 21, 2026

Berlangsung Penuh Khidmat, Maulid Nabi Muhamad SAW Digelar di Masjid Babul Jannah Berua

September 20, 2026

Pemilik Lahan Rel Kereta Api Maros–Pangkep Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Persoalan Harga Lahan

September 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Campuspreneur Go Global: Dari Kampus STIM LPI Makassar Menembus Pasar Dunia

September 21, 2026

World Cleanup Day 2026, Perumda Pasar Makassar Ajak Seluruh Pegawai Peduli Kebersihan Pasar

September 21, 2026

Pemilik Lahan Rel Kereta Api Maros–Pangkep Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Persoalan Harga Lahan

September 20, 2026
Don't Miss
BERITA

Keluarga Besar Bapenda Maros Rayakan HUT ke-51 Kepala Bapenda M. Ferdiansyah

By Media SahabatSeptember 21, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,-“Suasana penuh keakraban dan kebahagiaan mewarnai hari ulang tahun ke-51 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)…

Campuspreneur Go Global: Dari Kampus STIM LPI Makassar Menembus Pasar Dunia

September 21, 2026

Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Komunitas Arisan Keluarga Laikang

September 21, 2026

World Cleanup Day 2026, Perumda Pasar Makassar Ajak Seluruh Pegawai Peduli Kebersihan Pasar

September 21, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.