
Mediasahabat.com-Makassar ,– “Lurah Panaikang, Muthmainnah, SE., MM, menyerahkan langsung Surat Teguran III kepada perwakilan warga terkait penanganan peternakan babi yang selama ini dikeluhkan karena menimbulkan bau menyengat di wilayah Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang.
Surat Teguran III Nomor 99/LP/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh pemilik peternakan babi di Kelurahan Panaikang. Dalam surat tersebut, para peternak diminta segera melakukan pembongkaran kandang secara mandiri serta memindahkan lokasi usahanya sesuai komitmen yang telah disepakati sebelumnya.

Penyerahan surat kepada warga merupakan bentuk transparansi Pemerintah Kelurahan Panaikang dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang selama ini terdampak oleh aktivitas peternakan tersebut.
Lurah Panaikang, Muthmainnah, berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami berharap kepada seluruh warga agar tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan di luar ketentuan, serta memberikan kesempatan kepada para peternak untuk melaksanakan isi teguran ini. Pemerintah akan terus mengawal proses penyelesaiannya sesuai aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Surat teguran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha di Bidang Peternakan serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 92 Tahun 2015 tentang Wilayah Bebas Ternak. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi antara warga dan peternak serta Teguran I dan Teguran II yang sebelumnya telah diterbitkan.
Pemerintah Kelurahan Panaikang menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penyelesaian persoalan ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan penegakan aturan.(an)



