Mediasahabat.com-Makassar,-“ Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar rapat mediasi terkait aduan warga mengenai dugaan pembangunan yang menutup akses jalan di wilayah Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso. Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Senin (09/03/2026).
Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Andi Mulia didampingi staf teknis Hermin dan Rafi. Turut hadir mewakili Pemerintah Kecamatan Mariso, Kasi Trantib sekaligus Plt. Kebersihan Kecamatan Mariso Rusdi, serta Lurah Lette Halia.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang disampaikan melalui Aplikasi Lontara+ oleh Ibu Suriani bersama anaknya Anjas Anwar. Sementara pihak terlapor diwakili oleh Ibu Gusna dan Bapak Kahar, yang hadir berdasarkan kuasa dari pemilik lahan Ibu Nurhaeda.
Dalam penyampaiannya, pihak pelapor menjelaskan bahwa mereka telah lama tinggal di lokasi tersebut dan terdapat sekitar 6 Kepala Keluarga yang berada di bagian belakang lahan milik Ibu Nurhaeda. Pelapor menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila lahan tersebut dibangun secara penuh, maka warga yang berada di belakang lahan tersebut akan kehilangan akses keluar masuk menuju jalan umum.
Selain itu, pelapor yang juga menjabat sebagai Ketua RT setempat menyampaikan bahwa pembangunan yang saat ini terlihat baru sebatas pengerjaan pondasi dan menurut informasi yang mereka terima belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
Menanggapi hal tersebut, pihak terlapor melalui Ibu Gusna menjelaskan bahwa pembangunan belum dilakukan secara penuh dan baru sebatas pembuatan pondasi awal. Pihaknya juga menyatakan bersedia melakukan pengukuran ulang lahan apabila dianggap perlu guna memastikan batas dan kondisi lahan yang sebenarnya.
Sementara itu, pengawas teknis dari Dinas Penataan Ruang, Rafi, menyampaikan bahwa untuk memudahkan proses peninjauan dan penghitungan lokasi, pihak terkait diminta membawa gambar atau peta lahan dengan skala asli, bukan hanya fotokopi, karena pengukuran yang dilakukan selama ini sifatnya sementara dan belum bersifat baku.
Dalam kesempatan tersebut, Rusdi yang mewakili Camat Mariso juga menyampaikan harapannya agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dan humanis.
“Sebagai perwakilan Camat Mariso, kami berharap persoalan ini dapat dibicarakan dengan baik karena pada dasarnya bertetangga harus tetap menjaga keharmonisan. Apalagi saat ini masih dalam suasana bulan suci Ramadan, sehingga diharapkan semua pihak dapat mencari solusi terbaik bersama,” ujar Rusdi.
Ia juga menegaskan bahwa substansi utama permasalahan adalah akses jalan keluar masuk warga, sehingga kedua belah pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk menemukan kesepakatan bersama.
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Lette Halia, yang menyatakan bahwa pemerintah kelurahan mengetahui lokasi yang dipermasalahkan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, staf teknis Distaru Hermin turut menjelaskan bahwa secara teknis pemanfaatan ruang dan pembangunan bangunan harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2008 yang mengatur ketentuan pemanfaatan ruang dan bangunan.
Sebelum menutup rapat mediasi, Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Andi Mulia menyampaikan kesimpulan sementara bahwa pihak Distaru akan menjadwalkan kunjungan lapangan guna melihat langsung kondisi lokasi yang dipermasalahkan.
“Kami akan menjadwalkan kunjungan ke lokasi dengan meminta semua pihak membawa gambar atau peta lahan dengan skala asli, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan pengukuran yang lebih akurat,” ujar Andi Mulia.
Mediasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


