Mediasahabat.com-Makassar ,-“Camat Biringkanaya, Maharuddin, S.Sos,MM didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Biringkanaya Adi Jakop,dan lurah barua Andi Surianti, SE. MM melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Kawasan Industri Makassar, Kelurahan Pai, pada Kamis (02/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dalam menata kawasan perkotaan serta menjaga ketertiban umum. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, S.Sos,MM menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya dilakukan di depan Kawasan Industri Makassar, tetapi juga menjadi bagian dari penataan yang akan terus dilakukan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang berada di wilayah Kecamatan Biringkanaya.
“Selain di depan Kawasan Industri Makassar, seluruh wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan yang berada di Kecamatan Biringkanaya akan terus kami benahi. Kami berharap ke depan tidak ada lagi PKL yang berjualan di badan jalan karena dapat mengganggu pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujar Maharuddin.
Menurutnya, langkah penataan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Meski demikian, Camat Biringkanaya menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman serta imbauan secara langsung agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan maupun trotoar sebagai tempat berjualan.

Kegiatan penertiban ini turut dikawal oleh Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya guna memastikan seluruh proses berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Biringkanaya, Adi Jakop, menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran Trantib akan terus melakukan pengawasan serta penataan sesuai arahan Camat Biringkanaya.
Ia menambahkan bahwa khusus bagi para pedagang yang berjualan di depan Kawasan Industri Makassar, pemerintah kecamatan memberikan waktu tiga hari untuk mencari dan memindahkan lokasi berjualan ke tempat yang tidak menggunakan badan jalan.
“Terkhusus pedagang yang berjualan di depan Kawasan Industri, kami memberikan waktu tiga hari untuk mencari tempat berjualan yang lebih layak dan tidak menggunakan badan jalan,” ungkap Adi Jakop.
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap para pedagang dapat memahami kebijakan ini dan bekerja sama dalam menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Melalui langkah penertiban yang dilakukan secara bertahap dan humanis ini, diharapkan kawasan tersebut dapat menjadi lebih tertib, rapi, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di wilayah tersebut.


