Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

November 4, 2026

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026
  • Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara
  • Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga
  • PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar
  • Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 10 Gejala yang Perlu Diwaspadai Pengguna HP
  • Sambut HUT ke-419, Dinkes Makassar Gelar Sunatan Massal Gratis dan Siapkan Donor Darah
  • LKKNU Sulsel Siapkan Gerakan Pesantren untuk Keluarga Maslahah, Ketua PWNU Sulsel dan Dirjen Pesantren Siap Hadir
  • Temui Peternak Hewan di Panaikang, Wali Kota Appi Siapkan Lokasi dan Fasilitasi Akses KUR
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Pengamat Pemerintahan Unhas Dukung Kebijakan Sampah Residu di TPA Tamangapa, Dorong Ekonomi Sirkular
MAKASSAR

Pengamat Pemerintahan Unhas Dukung Kebijakan Sampah Residu di TPA Tamangapa, Dorong Ekonomi Sirkular

Media SahabatJuli 29, 2026
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar,-“Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, hanya untuk sampah residu mendapat respons positif dari kalangan akademisi.

Pengamat pemerintahan dan politik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Endang Sari, menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya niat baik pemerintah kota untuk membenahi sistem pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban TPA.

“Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat pemerintah Kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan,” kata Endang, Rabu (29/7/2026).

Menurut mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu, kebijakan hanya menerima sampah residu merupakan sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Makassar mulai menenerapkan perubahan pola pengelolaan sampah secara baik.

“Dari sistem yang selama ini bertumpu pada pembuangan akhir, menuju pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber,” jelasnya.

Dia menilai, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperluas atau mengandalkan kapasitas TPA.

Pemerintah perlu mendorong perubahan perilaku masyarakat agar sampah yang masih memiliki nilai guna tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Karena itu, kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah dari rumah.

Bahkan, Endang mengatakan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih, tetapi juga dapat memberikan manfaat lain, termasuk efisiensi pengelolaan anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah kota ingin mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah,” tuturnya.

“Dampaknya saya kira bukan hanya pada lingkungan yang akan lebih bersih, tetapi juga pada efisiensi anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru,” sambung akademisi Unhas itu.

Meski memberikan apresiasi, Endang mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai regulasi atau instruksi pemerintah semata.

Menurut dia, keberhasilan pembatasan sampah ke TPA sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dan dukungan sistem pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan hingga kelurahan.

Karena itu, pemerintah kota dinilai perlu memastikan tiga hal utama, yakni sosialisasi yang masif, ketersediaan fasilitas pendukung, dan kolaborasi multipihak.

“Saya kira agar berhasil, kebijakan ini harus dijalankan dengan sosialisasi yang masif, fasilitas pendukung yang memadai, serta kolaborasi multipihak sehingga menjadi gerakan bersama, bukan sekadar aturan dari atas,” imbuh Endang.

Baca Juga:  Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi Tinjau Langsung Penanganan Musibah Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Posko Desa Tompobulu

Tenaga pengajar yang pernah menjadi panelis debat kandidat (Cakada) pada berbagai momentum hajat politik menilai, persoalan fasilitas armada sampah menjadi salah satu catatan penting yang harus segera mendapat perhatian pemerintah Kota.

Sebab, masyarakat tidak cukup hanya diminta memilah sampah dari rumah apabila belum tersedia sistem dan fasilitas yang memungkinkan sampah tersebut dikelola sesuai jenisnya.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan sarana yang jelas untuk menempatkan sampah organik, anorganik, dan residu. Selain itu, harus ada kepastian mengenai mekanisme pengangkutan dan pengolahan setelah sampah dipilah.

“Saat ini masyarakat masih belum memiliki fasilitas tempat sampah untuk memilah sampah. Saya kira Pemkot harus memikirkan kendala tersebut,” saran Endang.

“Karena itu, menurut saya, pemerintah perlu membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” tambah Dosen Unhas itu.

Lebih jau, Sekretaris Departemen Fisipol Unhas itu, juga menanggapi adanya munculnya kekhawatiran bahwa kebijakan pemilahan sampah dari rumah dapat menghilangkan mata pencaharian pemulung dan warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sampah.

Menurutnya, pandangan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif, apalagi Pemerintah Kota memiliki niat baik menangani sampah sehingga peluang mata pencaharian pemulung tetap ada

Dia menegaskan, pemilahan sampah dari rumah justru dapat membuka ruang bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal persampahan untuk masuk ke dalam sistem ekonomi yang lebih terorganisir dan memiliki nilai tambah.

“Anggapan bahwa pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung memang sering muncul. Tetapi sebenarnya kebijakan ini justru membuka peluang ekonomi baru,” tegasnya.

Endang mengatakan, keberadaan bank sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU) dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan sampah yang memiliki nilai ekonomi tidak langsung berakhir di TPA.

Sampah yang sebelumnya dipandang sebagai barang buangan dapat dipilah berdasarkan jenis dan nilai ekonominya, kemudian dikumpulkan dan dikelola sehingga memberikan manfaat finansial maupun sosial bagi masyarakat.

Dengan demikian, pemulung maupun warga yang selama ini bergantung pada sampah tetap dapat mengambil bagian dalam sistem baru tersebut.
Hanya saja, menurut Endang, pola perannya dapat mengalami perubahan.

Baca Juga:  Lurah Ketimbang Gelar Rapat Koordinasi Pengurangan Sampah dan Penguatan Keamanan Lingkungan

Dari yang sebelumnya sekadar mengumpulkan sampah yang memiliki nilai jual, masyarakat dapat diarahkan menjadi bagian dari rantai pengelolaan sampah yang lebih terorganisir, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga distribusi material yang masih bernilai ekonomi.

“Pemulung dan warga yang selama ini bergantung pada sampah tetap bisa berperan, hanya saja perannya bergeser dari sekadar mengumpulkan ke arah yang lebih terorganisir dan bernilai tambah,” katanya.

Saat ini juga, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan solusi bagi pemulung yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di TPA Tamangapa.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, para pemulung di TPA Antang akan diarahkan untuk terlibat dalam kegiatan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang akan dikembangkan di sejumlah wilayah di Kota Makassar.

Langkah tersebut menjadi salah satu solusi pemerintah menyusul aksi pemulung yang menyampaikan penolakan terhadap program pemilahan sampah.

Oleh sebab itu, Endang melihat kebijakan pemilahan sampah dari sumber seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai kebijakan lingkungan.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membangun ekonomi sirkular di Kota Makassar.

Dalam konsep tersebut, sampah yang masih memiliki nilai tidak langsung dibuang, tetapi dikembalikan ke dalam proses pemanfaatan melalui pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, maupun pengolahan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

“Jadi, kebijakan pemilahan bukanlah ancaman, melainkan transformasi dari pola lama yang eksploitatif menjadi sistem baru yang lebih berkelanjutan, memberi nilai ekonomis, dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam ekonomi sirkular,” tuturnya.

Menurut Endang, jika ekosistem tersebut dapat dibangun dengan baik, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan pengelolaan sampah, tetapi dapat menjadi pelaku utama.

Warga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sampah yang mereka pilah, sementara pemerintah mendapatkan manfaat berupa berkurangnya volume sampah yang harus dibawa ke TPA.

Dengan demikian, kebijakan pengurangan sampah dari sumber dapat memberikan manfaat ganda, yakni memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi baru di tengah masyarakat.

Meski demikian, Endang kembali menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendukung.

Pemerintah perlu memastikan ketersediaan sarana pemilahan sampah, memperkuat bank sampah dan BSU.

Baca Juga:  Taruna Ikrar Kepala BPOM RI, Tanam Pohon & Resmikan Fasilitas Sunthi Sepuri

Selain itu, penyiapkan pola pengangkutan yang tidak mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah, serta memastikan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi memiliki jalur pengelolaan yang jelas.

“Catatan saya sekali lagi adalah fasilitas pendukung harus disiapkan oleh Pemkot sehingga program ini bisa lancar di lapangan,” saran Endang.

Selain fasilitas, sosialisasi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menjelang pemberlakuan kebijakan.

Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai jenis sampah yang harus dipilah, cara memilah, tempat penyaluran sampah yang memiliki nilai ekonomi, hingga jenis sampah yang benar-benar masuk kategori residu.

Menurut Endang, edukasi yang konsisten akan menentukan apakah kebijakan tersebut dapat menjadi kebiasaan baru masyarakat atau justru menimbulkan kebingungan di lapangan.

Oleh sebab itu, ia berharap kebijakan pengelolaan sampah di Makassar tidak dibebankan hanya kepada pemerintah Kota semata.

Persoalan sampah merupakan masalah bersama yang membutuhkan keterlibatan rumah tangga, pemerintah, dunia usaha, komunitas, pengelola bank sampah, pemulung, akademisi, hingga masyarakat secara luas.

Pemerintah kota, kata dia, perlu menjadi penggerak sekaligus memastikan sistemnya berjalan.
Sementara masyarakat menjadi aktor utama dalam pemilahan sampah dari sumber.

Dunia usaha dan sektor swasta dapat dilibatkan dalam pengembangan ekonomi sirkular, sedangkan komunitas dan perguruan tinggi dapat mengambil peran dalam edukasi, inovasi, pendampingan, serta evaluasi kebijakan.

Dengan kolaborasi tersebut, pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi dapat berkembang menjadi gerakan perubahan perilaku masyarakat.

“Pada akhirnya, kebijakan ini harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah membuat sistem dan menyediakan fasilitas, sementara masyarakat menjalankan pemilahan dari sumber,” terangnya.

Endang menilai, momentum pemberlakuan kebijakan mulai 1 Agustus 2026 harus dimanfaatkan Pemerintah Kota Makassar untuk membangun sistem persampahan yang lebih berkelanjutan.

Jika disertai fasilitas yang memadai, edukasi yang konsisten, serta ruang ekonomi yang terbuka bagi masyarakat dan pemulung, kebijakan tersebut bukan hanya akan mengurangi beban TPA Tamangapa.

Lebih jauh, kebijakan itu dapat menjadi titik awal perubahan tata kelola persampahan Makassar dari pola “kumpul-angkut-buang” menuju sistem yang menempatkan pemilahan, pengolahan, pengurangan sampah.

“Dengan kebijakan dan fasilitas pendukung, maka pemanfaatan kebersihan akan terlihat, dan menjadi bagian utama dari pengelolaan sampah perkotaan,” tukasnya. (*)

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Dorong Ekonomi Sirkular Pengamat Pemerintahan Unhas Dukung Kebijakan Sampah Residu di TPA Tamangapa
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

November 4, 2026 MAKASSAR

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026 MAKASSAR

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

November 4, 2026

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

November 4, 2026

Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 10 Gejala yang Perlu Diwaspadai Pengguna HP

November 4, 2026

Sambut HUT ke-419, Dinkes Makassar Gelar Sunatan Massal Gratis dan Siapkan Donor Darah

November 4, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

November 4, 2026

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Masjid Nur Intan Lestari dan BOSOWA Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

By Media SahabatNovember 4, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,– “Pengurus Masjid Nur Intan Lestari kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui kegiatan donor darah rutin.…

Indocement Tawarkan Kerja Sama RDF ke Pemkot Makassar, Solusi Pengolahan Sampah Jadi Batu Bara

November 4, 2026

Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Warga Bisa Urus KTP hingga Kartu Keluarga

November 4, 2026

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

November 4, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.