Mediasahabat.com-Makassar” – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Senin (14/7/2025), bertempat di Hotel Harper Makassar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyebarluaskan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan, khususnya dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib dan harmonis di wilayah Kota Makassar

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Perindo, dr. Yulius Patandianan, S.PB, yang juga menjadi penggagas kegiatan, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ketika warga memahami hak dan kewajibannya, maka ketertiban dan keamanan akan tercipta secara alami di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar dr. Yulius.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber berkompeten, salah satunya Bapak Juliaman, S.Sos,Selaku Camat Biringkanaya yang turut menjabarkan secara rinci isi Perda No. 7 Tahun 2021. Ia mengulas berbagai poin penting seperti larangan aktivitas yang mengganggu ketenteraman umum, penataan PK5 (Pedagang Kaki Lima), penanganan gangguan sosial, serta peran masyarakat dalam menjaga keamanan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya tahu aturan, tetapi juga paham konsekuensi hukumnya serta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing,” ungkap Juliaman, yang juga dikenal aktif dalam penyuluhan kebijakan publik.

Sementara itu, dalam sesi materi, praktisi hukum Syarief Panjhi, SH menegaskan perlunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ia menyampaikan bahwa ketaatan terhadap Perda merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Jika setiap individu sadar dan patuh terhadap aturan, maka konflik sosial akan berkurang dan kualitas hidup masyarakat akan meningkat,” jelas Syarief.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh , tokoh masyarakat, perwakilan kelurahan, serta unsur RT/RW, yang turut memberikan respons positif dan siap mendukung implementasi Perda secara berkelanjutan di wilayah masing-masing.(an)


