Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perhelatan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 Sukses Maulana Azis Apresiasi Kerja Keras Panitia

April 18, 2026

Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi

April 18, 2026

Malam Mapacci Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Sukardi Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Keluarga

April 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhelatan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 Sukses Maulana Azis Apresiasi Kerja Keras Panitia
  • Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi
  • Malam Mapacci Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Sukardi Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Keluarga
  • Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar
  • Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Makassar Gowes Bareng SKPD Pantau “Jumat Bersih”
  • Penertiban Humanis di Tallo, Lapak di Atas Drainase Ditata, Sebagian Dibongkar Mandiri
  • Sambang dan Koordinasi Kamtibmas, Ditbinmas Polda Sulsel Perkuat Sinergi
  • Bupati Maros Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kepala Dinas Perikanan
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Akan Tindak Tegas Usaha yang Pasang Poster di Pohon
PEMERINTAHAN

Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Akan Tindak Tegas Usaha yang Pasang Poster di Pohon

Media SahabatApril 14, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar”- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Video-2026-03-18-at-23.38.40.mp4

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin membenarkan edaran tersebut. Menurutnya, larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Dari dulu sudah menjadi perhatian bersama.

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, mantan Bos PSM itu tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota ini. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Ketua DPD II Golkar Makassar itu, menegaskan.

Baca Juga:  Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos Pantau Posko Kamtibmas Hingga Larut Malam, Dorong Sinergitas Warga dan Pemerintah

Appi menilai, menugaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kota untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di Kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

Ketua IKA FH Unhas terpilih itu mengatakan, saat ini belum memasuki tahun politik sehingga dikeluarkan SE tersebut.

Dengan demikian, jika memasuki tahun politik Pileg atau Pilkada sudah dihindari tindakan memaku pohon dengan ragam kegiatan. Ia mengakui, setiap musim politik banyak pohon di wilayah Makassar menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan Baliho ditempelkan.

Ia mengatakan, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Suapay pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

Baca Juga:  Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambah Munafri.

Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan pada Maret 2025. Ditujukan kepada Camat se-Kota Makassar, Lurah se-Kota Makassar, Instansi/Perusahaan dsn
Masyarakat Kota Makassar.

Dalam SE yang diteken Wali Kota Munafri tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar. Pada bagian Keempat tentang larangan, Pasai 31 Ayat (h) yang berbunyi.

“Setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku betang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Baca Juga:  DPP Srikandi APPI Makassar Gelar Audiensi Ke Ibu Melinda Aksa, Bahas Sinergi Program Pemberdayaan Perempuan

Berdasarkan hai tersebut maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/Perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

Ketiga, setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemalu dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.

Keempat, setiap Camat dan Lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.

“Demikian penegasan melalui Surat Edaran Ini disampakan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” demikian isi surat edaran tersebut.(**)

Jaga Estetika Kota Pemkot Makassar Akan Tindak Tegas Usaha yang Pasang Poster di Pohon
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi

April 18, 2026 DAERAH

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar

April 17, 2026 MAKASSAR

Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Makassar Gowes Bareng SKPD Pantau “Jumat Bersih”

April 17, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Perhelatan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 Sukses Maulana Azis Apresiasi Kerja Keras Panitia

April 18, 2026

Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi

April 18, 2026

Malam Mapacci Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Sukardi Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Keluarga

April 17, 2026

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar

April 17, 2026

Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Makassar Gowes Bareng SKPD Pantau “Jumat Bersih”

April 17, 2026

Penertiban Humanis di Tallo, Lapak di Atas Drainase Ditata, Sebagian Dibongkar Mandiri

April 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi

April 18, 2026

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar

April 17, 2026

Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Makassar Gowes Bareng SKPD Pantau “Jumat Bersih”

April 17, 2026
Don't Miss
BERITA

Perhelatan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 Sukses Maulana Azis Apresiasi Kerja Keras Panitia

By Media SahabatApril 18, 2026

Mediasahabat.com-Maros,-“Perhelatan MTQ yang diselenggarakan di Kabupaten Maros pada 10-18 April 2026, berpusat di Lapangan Pallantikang.…

Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi

April 18, 2026

Malam Mapacci Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Sukardi Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Keluarga

April 17, 2026

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar

April 17, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.