Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peduli Warga Sakit, Bantuan Pangan Bulog Diantar Langsung ke Rumah Warga Tallo

September 23, 2026

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Tegaskan PDAM Makassar Masih Butuh Ide dan Pengalaman Eks Pegawai

September 23, 2026

Health Move Kecamatan Biringkanaya Digelar, Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

September 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Peduli Warga Sakit, Bantuan Pangan Bulog Diantar Langsung ke Rumah Warga Tallo
  • Terima Purnabakti, Andi Syahrum Tegaskan PDAM Makassar Masih Butuh Ide dan Pengalaman Eks Pegawai
  • Health Move Kecamatan Biringkanaya Digelar, Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
  • PTSP Hadirkan Layanan Perizinan NIB dan OSS-RBA di Kantor Camat Biringkanaya
  • Taruna Ikrar di Beijing: Indonesia Tak Cukup Jadi Pasar, Harus Kuasai Teknologi Kesehatan
  • Penegasan Lahan SHM Desa Harapan Dimulai, LSM P2KH Minta Tak Dikonstruksikan Halangi Tambang
  • Hotel Premier Hadirkan Manasik Package Rp80 Ribu per Pax, Persiapan Ibadah Makin Nyaman
  • Lurah Paccerakkang Terima Bantuan Tandon Air 2.200 Liter dari BPBD Makassar
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Cek di sini Ketentuannya
PEMERINTAHAN

Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Cek di sini Ketentuannya

Media SahabatJuni 22, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar-“Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. “Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

Baca Juga:  Lurah Kapasa Raya Pimpin Rapat Koordinasi Pj. RT/RW, Bahas Penertiban PK5 dan Pengelolaan Sampah

*A. Masa Asuransi*

1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

*B. Tata Cara Pengajuan Klaim*

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Camat Tamalanrea Hadiri Malam Pesta Rakyat HUT RI ke-81 Tingkat Kelurahan Kapasa Raya

3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

*C. Dokumen Pengajuan Klaim*

*_I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi_*

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

*_II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air_*
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

Baca Juga:  Perkuat Ekosistem Pangan Halal, Fakultas Vokasi Unhas Teken Kerja Sama dengan Pemkot Makassar

*_III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat_*
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

*_IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan_*
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

Humas

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Cek di sini Ketentuannya! Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Health Move Kecamatan Biringkanaya Digelar, Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

September 23, 2026 KESEHATAN

PTSP Hadirkan Layanan Perizinan NIB dan OSS-RBA di Kantor Camat Biringkanaya

September 23, 2026 EKONOMI

Dispora Makassar Dorong Kreativitas Pemuda Jadi Peluang Ekonomi Lewat Content Creator Academy

September 22, 2026 MAKASSAR
Top Posts

Peduli Warga Sakit, Bantuan Pangan Bulog Diantar Langsung ke Rumah Warga Tallo

September 23, 2026

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Tegaskan PDAM Makassar Masih Butuh Ide dan Pengalaman Eks Pegawai

September 23, 2026

Health Move Kecamatan Biringkanaya Digelar, Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

September 23, 2026

PTSP Hadirkan Layanan Perizinan NIB dan OSS-RBA di Kantor Camat Biringkanaya

September 23, 2026

Taruna Ikrar di Beijing: Indonesia Tak Cukup Jadi Pasar, Harus Kuasai Teknologi Kesehatan

September 23, 2026

Penegasan Lahan SHM Desa Harapan Dimulai, LSM P2KH Minta Tak Dikonstruksikan Halangi Tambang

September 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Health Move Kecamatan Biringkanaya Digelar, Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

September 23, 2026

PTSP Hadirkan Layanan Perizinan NIB dan OSS-RBA di Kantor Camat Biringkanaya

September 23, 2026

Dispora Makassar Dorong Kreativitas Pemuda Jadi Peluang Ekonomi Lewat Content Creator Academy

September 22, 2026
Don't Miss
BERITA

Peduli Warga Sakit, Bantuan Pangan Bulog Diantar Langsung ke Rumah Warga Tallo

By Media SahabatSeptember 23, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,-” Kepedulian terhadap warga terus ditunjukkan Pemerintah Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Kali ini,…

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Tegaskan PDAM Makassar Masih Butuh Ide dan Pengalaman Eks Pegawai

September 23, 2026

Health Move Kecamatan Biringkanaya Digelar, Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

September 23, 2026

PTSP Hadirkan Layanan Perizinan NIB dan OSS-RBA di Kantor Camat Biringkanaya

September 23, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.