Mediasahabat.com-Makassar — Pengadilan Negeri Makassar bekerja sama dengan Posbakum Pengadilan Negeri Makassar dan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Amanagappa menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bantuan Hukum di Kantor Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Pulau Barrang Lompo, pada Sabtu (1/11/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Pengenalan Sidang di Luar Pengadilan”. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak memperoleh bantuan hukum secara gratis, serta memperkenalkan layanan hukum yang dapat diakses masyarakat kurang mampu.Sabtu 1/11/2025

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
1. Dr. I. Wayan Gede Rumega, SH., MH. – Ketua Pengadilan Negeri Makassar
2. Ibu Sofi Rahmadewi, SH., MH. – Hakim Pengadilan Negeri Makassar
3. Nuria Awad, SH. – Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Makassar
4. Ahsandy Rizky Fadhlansyah, SH. – Perwakilan Posbakum Pengadilan Negeri Makassar
5. Firda Megawati Hastim, SH., MH. – Pemateri dari Yayasan Bantuan Hukum Amanagappa
6. Andi Asdhar, SH. – Camat Kepulauan Sangkarrang
Dalam sambutannya, Camat Andi Asdhar, SH. menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Makassar dan YBH Amanagappa yang telah hadir langsung memberikan penyuluhan di wilayah kepulauan.

“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Kehadiran bapak dan ibu dari Pengadilan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kami yang selama ini terbatas akses informasinya terkait layanan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Firda Megawati Hastim, SH., MH. selaku pemateri menegaskan bahwa layanan bantuan hukum diberikan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu, baik untuk perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Pulau Barrang Lompo diharapkan semakin sadar akan hak-hak hukumnya dan tidak ragu untuk memanfaatkan fasilitas layanan hukum dari negara.(an)


