Mediasahabat.com-Makassar-“ Ketua Satuan Tugas (Satgas) Karang Taruna Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, menyoroti makin tidak jelasnya hubungan antara Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel dengan Karang Taruna Provinsi. Menurutnya, Dinsos yang seharusnya menjadi pembina dan mitra strategis justru kerap memicu konflik.
Hal itu diperparah ketika Karang Taruna Sulsel tidak dilibatkan dalam kegiatan HUT Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ke-16 yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Oktober 2025 mendatang.
Zulkifli menyebut, perselisihan antara Dinsos Sulsel dan pengurus Karang Taruna sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pada 2022 pernah terjadi konflik terkait penggunaan sekretariat. Perselisihan serupa kembali muncul pada September 2025, ketika salah seorang pengurus Karang Taruna diusir dan dilaporkan ke Satpol PP Sulsel, bahkan kantor sekretariat sempat disegel.
“Dinsos berperan sebagai lembaga pembina yang memberikan dukungan dan arahan kepada Karang Taruna dalam melaksanakan program-program pemberdayaan sosial. Tapi justru ada konflik of interest yang membuat hubungan semakin renggang,” ujar Zulkifli Thahir, Kamis (2/10/2025).
Ketua Satgas yang juga menjabat Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel itu menegaskan, seharusnya Dinsos hadir untuk memperkuat Karang Taruna dalam peranannya sebagai agen perubahan sosial, bukan malah melemahkan.
“Kolaborasi Dinsos mestinya mendorong Karang Taruna agar menjadi pelopor inovasi sosial dan garda terdepan dalam menggerakkan potensi pemuda. Konflik ini justru menimbulkan persepsi bahwa Dinsos tidak mendukung peran Karang Taruna,” jelasnya.
Zulkifli bahkan meminta Gubernur Sulsel untuk mengevaluasi Kepala Dinas Sosial Sulsel.
“Kami minta Gubernur segera mencopot Kadinsos. Jika permintaan ini tidak diindahkan, seluruh kader Karang Taruna se-Sulsel siap turun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur,” tegasnya.
Sebagai informasi, Karang Taruna memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan perannya. Di antaranya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Regulasi tersebut menegaskan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda untuk kesejahteraan sosial di tingkat desa maupun kelurahan.
Selain itu, landasan yuridis Karang Taruna juga tercantum dalam UUD 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.


