Mediasahabat.com-Makassar – “Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Koperasi ini didesain sebagai wadah gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.Kamis 22/5/2025
Koperasi Merah Putih berlandaskan prinsip kekeluargaan dan bertujuan mendorong aktivitas ekonomi lokal secara inklusif. Sebagai bagian dari pelaksanaan program ini, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kota Makassar, telah menetapkan susunan pengurus koperasi setempat.
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Tamalanrea Jaya:
Ketua: Iskandar Sani
Sekretaris: Yohannis Jufri Arianto
Bendahara: Hj. A. Sarafah
Wakil Ketua Bidang Usaha: Subirman Amir, SE
Wakil Ketua Bidang Anggota: Drs. Rony Yunus Faried, M.Si
Pengukuhan kepengurusan dilakukan langsung oleh Lurah Tamalanrea Jaya, Try Sasbianto, SE. Dalam sambutannya, Try menyampaikan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
> “Koperasi Merah Putih ini harus menjadi ruang gotong royong warga dalam memperkuat ekonomi lokal. Kepengurusan yang sudah dikukuhkan harus segera bekerja menyusun program kerja yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Try Sasbianto, SE.
Beliau juga menegaskan bahwa peran koperasi bukan hanya sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi sebagai motor penggerak ekonomi produktif di lingkungan kelurahan.
Pembentukan kepengurusan ini mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, struktur organisasi koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas. Ketua pengawas secara ex-officio dijabat oleh kepala desa atau lurah setempat.
Syarat Pengurus dan Pengawas
Pengurus koperasi harus berasal dari anggota koperasi, memiliki semangat kewirausahaan, tidak memiliki hubungan keluarga tingkat pertama dengan pengurus atau pengawas lain, serta bukan merupakan unsur pimpinan desa. Jumlah pengurus juga harus ganjil, minimal terdiri dari lima orang.
Sementara itu, pengawas harus memiliki integritas, tidak memiliki rekam jejak sebagai pengurus atau komisaris perusahaan yang pailit, serta tidak pernah dihukum karena kejahatan ekonomi dalam lima tahun terakhir.
Untuk pengelola koperasi, mereka diangkat oleh pengurus berdasarkan hasil rapat anggota atau musyawarah desa dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional koperasi.
Dengan ditetapkannya susunan pengurus Koperasi Merah Putih di Tamalanrea Jaya, diharapkan koperasi ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan menjadi contoh bagi kelurahan lainnya dalam menerapkan prinsip ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.(**)