Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perhelatan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 Sukses Maulana Azis Apresiasi Kerja Keras Panitia

April 18, 2026

Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi

April 18, 2026

Malam Mapacci Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Sukardi Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Keluarga

April 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhelatan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 Sukses Maulana Azis Apresiasi Kerja Keras Panitia
  • Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi
  • Malam Mapacci Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Sukardi Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Keluarga
  • Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar
  • Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Makassar Gowes Bareng SKPD Pantau “Jumat Bersih”
  • Penertiban Humanis di Tallo, Lapak di Atas Drainase Ditata, Sebagian Dibongkar Mandiri
  • Sambang dan Koordinasi Kamtibmas, Ditbinmas Polda Sulsel Perkuat Sinergi
  • Bupati Maros Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kepala Dinas Perikanan
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » *Derita dari Kawasan Industri Bantaeng, PT. Huadi Wuzhou Nickel Industry Kembali Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.*
RAGAM

*Derita dari Kawasan Industri Bantaeng, PT. Huadi Wuzhou Nickel Industry Kembali Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.*

Fajar Ahmad wahyuddinApril 21, 2025
Facebook WhatsApp Twitter Email
Foto : Balang Institute
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Bantaeng-“Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diinformasikan pada Januari 2025 bukanlah kabar terakhir. Kembali, 15 orang kehilangan pekerjaan. Mereka merupakan buruh dari perusahaan nikel PT. Huadi Wuzhou Nickel Industry, perusahaan satu grup dengan Huadi.

Saya merasa dirugikan oleh PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Saya sudah bekerja tiga tahun setengah dan merasa masih ingin bekerja karena masih banyak tanggungan yang perlu saya bayarkan,”_ Muhammad Awaluddin karyawan PT. Wuzhou Nickel Industry.

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Video-2026-03-18-at-23.38.40.mp4

Sebelumnya, pada tahun 2024 hingga 2025, PT. Huadi Group Bantaeng telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap. Pada akhir Desember 2024, sebanyak 19 buruh mengalami PHK, disusul awal Januari 2025 sebanyak 15 buruh. Kemudian, Gelombang PHK terus berlanjut hingga awal Maret 2025, dengan tambahan 24 buruh yang diputus kontraknya. Dan baru-baru ini pada bulan April 2025 terdapat 15 pekerja yang kembali di PHK hingga total 73 buruh yang terkena PHK.

Baca Juga:  Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Guru SMP 47 Makassar Rani Nurasyiah, S.Pd Wafat pada Rabu 30 April 2025

Persoalan mengenai pemutusan hubungan kerja tentu sangat dirasakan oleh para buruh yang menggantungkan mata pencaharian mereka sebagai pekerja di perusahaan. Namun, aktivitas padat pekerjaan mereka seringkali berbanding terbalik dengan upah yang jauh dari kata layak.

Buruh seringkali diminta lembur tanpa kontrak yang jelas dan pengabaian upah lembur sebagai hak dikesampingkan oleh perusahaan.

Keputusan pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir yang dilakukan oleh Perusahaan. Merujuk pada aturan perundang-undangan, Perusahaan bersama dengan pekerja, wajib untuk mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja,”_ ujar Hasbi Assidiq, Koordinator Bidang Ekosob LBH Makassar.

Selain itu cukup pelik jika melihat skema jam kerja di Perusahaan. Buruh tidak diberi pilihan, diminta untuk bekerja melebihi jam kerja yang tertuang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Buruh bekerja dengan sistem shift 12 jam kerja, seharinya, dalam seminggu pekerja bisa masuk 5 kali shift dengan jam kerja mencapai 60 jam dalam seminggu.

Baca Juga:  1 Ramadhan 1446 H , Jatuh Pada Sabtu 1 Maret 2025

Merujuk pada aturan, jam kerja normal dibatasi hanya 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Sehingga kelebihan jam kerja 4 jam sehari dan 20 jam selama seminggu harus dikategorikan sebagai lembur dan mendapat skema upah lembur sesuai dengan aturan.

Hak yang melekat pada upah lembur adalah dua hal yang terpisah dengan PHK. Perusahaan harus terlebih dahulu secara adil memberikan hak upah lembur kepada buruh sesuai dengan pekerjaan di waktu lembur yang telah mereka laksanakan.

Kini, persoalan yang dihadapi warga sekitar tidak hanya soal pencemaran udara akibat debu, air, bau menyengat dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan mereka. Warga juga diperhadapkan pada beban sosial-ekonomi yang kian berat, terutama dengan terjadinya gelombang PHK massal yang terus berulang.

Baca Juga:  Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW :Drs.KH.Muhammad Nurullah, HD. M.Pd

PHK yang dilakukan secara sepihak ini memperlihatkan watak buruk industri ekstraktif yang abai terhadap keberlanjutan hidup warga, baik dari sisi lingkungan maupun hak-hak pekerja.

Warga yang sebelumnya telah menanggung beban ekologis dari aktivitas pabrik, kini juga harus menghadapi hilangnya sumber penghidupan secara mendadak dan tidak adil. Ini adalah bentuk ketidakadilan berlapis yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Kami mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak hanya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek ketenagakerjaan dan lingkungan di Kawasan Industri Bantaeng, tapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Sudah saatnya negara hadir membela hak warga, bukan tunduk pada kepentingan modal,”_ pungkas Junaedi Hambali perwakilan Balang Institut.

buruh headline Huadi PHK
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi

April 18, 2026 DAERAH

Malam Mapacci Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Sukardi Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Keluarga

April 17, 2026 MAKASSAR

Ketua Umum Forum Pemerhati Adat Budaya Nusantara Ajak Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi di Maros

April 11, 2026 KEGIATAN EVENT
Top Posts

Perhelatan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 Sukses Maulana Azis Apresiasi Kerja Keras Panitia

April 18, 2026

Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi

April 18, 2026

Malam Mapacci Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Sukardi Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Keluarga

April 17, 2026

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar

April 17, 2026

Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Makassar Gowes Bareng SKPD Pantau “Jumat Bersih”

April 17, 2026

Penertiban Humanis di Tallo, Lapak di Atas Drainase Ditata, Sebagian Dibongkar Mandiri

April 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi

April 18, 2026

Malam Mapacci Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Sukardi Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Keluarga

April 17, 2026

Ketua Umum Forum Pemerhati Adat Budaya Nusantara Ajak Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi di Maros

April 11, 2026
Don't Miss
BERITA

Perhelatan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 Sukses Maulana Azis Apresiasi Kerja Keras Panitia

By Media SahabatApril 18, 2026

Mediasahabat.com-Maros,-“Perhelatan MTQ yang diselenggarakan di Kabupaten Maros pada 10-18 April 2026, berpusat di Lapangan Pallantikang.…

Khidmat, Wali Kota Makassar dan Bupati Soppeng Jadi Saksi Akad Nikah dr. Sitti Fauziyyah Nirwan & Salman Mfariz Sukardi

April 18, 2026

Malam Mapacci Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Sukardi Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Keluarga

April 17, 2026

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar

April 17, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.