Mediasahabat.com-Makassar”– Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan empat sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Makassar sebagai sekolah unggulan. Keempat sekolah tersebut adalah SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17 Makassar.
Berbeda dari sekolah reguler, sekolah unggulan ini hanya menerima peserta didik baru melalui jalur Tes Potensi Akademik (TPA), menggantikan seluruh skema lain seperti domisili, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
“Tidak ada lagi jalur domisili atau afirmasi untuk sekolah unggulan ini. Semua hanya berdasarkan nilai rapor dan TPA,” ujar Ketua Tim Teknis SPMB 2025, Muliayama Tanjung, dalam konferensi pers pada Selasa (20/05/2025).
Pelaksanaan TPA digelar serentak pada 17–19 Mei 2025 dan diikuti oleh 189.800 calon siswa dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Nilai TPA akan diakumulasi dengan rata-rata nilai rapor siswa SMP dari kelas VII hingga IX untuk menentukan peringkat kelulusan.
Kuota dan Jadwal Pendaftaran
Empat sekolah unggulan ini memiliki daya tampung sebagai berikut:
- SMAN 1 Makassar: 396 siswa (11 rombel)
- SMAN 2 Makassar: 360 siswa (10 rombel)
- SMAN 5 Makassar: 432 siswa (12 rombel)
- SMAN 17 Makassar: 360 siswa (10 rombel)
Pendaftaran bagi siswa yang lolos seleksi akan dibuka pada 26–28 Mei 2025.
Kendala Teknis dalam TPA
Meski secara umum pelaksanaan berjalan lancar, Disdik Sulsel mencatat sejumlah kendala teknis, khususnya pada peserta yang mengikuti tes menggunakan ponsel pribadi. Sekitar 700 peserta mengalami masalah seperti memori penuh, jaringan tidak stabil, hingga gagal menekan tombol “selesai” sehingga jawaban tidak tersimpan.
“Ada juga sekitar 300 peserta yang skornya nol karena tidak menjawab satu pun soal dengan benar,” ungkap Muliayama. Peserta yang terdampak kendala teknis akan diberi kesempatan untuk mengikuti tes ulang.
TPA Jadi Komponen Utama Seleksi
Kepala Bidang Pendidikan SMA Disdik Sulsel, Muhammad Nur Kusuma, menegaskan TPA menjadi instrumen utama dalam seleksi SPMB 2025, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemendikbudristek.
“Nilai rapor akan dikalikan dengan skor TPA untuk menentukan perangkingan,” jelasnya.
Untuk sekolah reguler, jalur domisili tetap berlaku. Namun jika pendaftar melebihi kuota, penentuan kelulusan juga mempertimbangkan gabungan nilai akademik dan TPA. Jika masih sama, jarak domisili dan usia akan menjadi penentu.
Nur Kusuma juga menyebut TPA berfungsi sebagai alat validasi terhadap nilai rapor yang seringkali tidak seragam antar sekolah. Ini diharapkan dapat meminimalisir ketimpangan dan kecurangan dalam proses seleksi.
“Dengan TPA, kita bisa menilai kemampuan akademik siswa secara objektif dan adil,” pungkasnya.(**)


