
Mediasahabat.com-Barru,- ‘Merespons pernyataan sikap Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR) pada tanggal 10 Juni 2026 yang membela rencana operasional PT Conch Barru Cement Indonesia, Lembaga Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI) menilai pernyataan tersebut sarat dengan sesat pikir (*logical fallacy*) dan berupaya mengaburkan esensi penegakan hukum tata ruang.
PKAI perlu meluruskan distorsi informasi tersebut dengan landasan nalar hukum dan fakta empiris sebagai berikut:
*1. Putusan MA Membatalkan Substansi Tata Ruang, Bukan Sekadar Administrasi*
PB KIBAR sangat keliru jika menganggap Putusan Kasasi MA No. 580 K/TUN/2018 (yang dikuatkan PK No. 159 PK/TUN/LH/2019) sekadar membatalkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) karena masalah administrasi masa lalu. Putusan tersebut secara terang benderang membatalkan izin *karena lokasi kegiatan bertentangan dengan RTRW*, yakni berkedudukan di area pertanian produktif dan permukiman warga. Mengakali putusan pengadilan tertinggi dengan sekadar memproses ulang perizinan di lokasi yang sama adalah bentuk pelecehan terhadap yurisprudensi negara.
*2. Mengganti Nama Menjadi “Pabrik Kantong” Adalah Penyelundupan Hukum*
Klaim bahwa PT Conch bertransformasi menjadi industri hilir (Pabrik Kantong dan *Packing Plant*) tidak menghapus jejak pelanggaran. Fasilitas pengantongan adalah instrumen yang terintegrasi dengan industri semen. Menurut asas hukum, yang dilarang dilakukan secara langsung, tidak boleh dilakukan secara tidak langsung (*fraus legis*). Komisi VI DPR-RI pada 8 Juni 2026 juga telah menegaskan bahwa fasilitas pengantongan ini tetap melanggar Perda RTRW Barru No. 4 Tahun 2012 dan mengancam industri semen nasional.
*3. Bangunan Tanpa PBG Adalah Bangunan Ilegal*
Pengakuan PB KIBAR bahwa bangunan kantor eksisting belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) karena masih menunggu SKKL adalah pengakuan fatal terhadap tindak pidana tata ruang. Mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan yang status kelayakan lingkungannya telah dibatalkan MA adalah kejahatan lingkungan. Hukum tata ruang tidak mengenal prinsip “bangun dahulu, izin diurus kemudian”.
*4. FGD Bukan Pengganti Putusan Pengadilan*
Menuduh PKAI inkonsisten karena menolak hadir dalam FGD yang diinisiasi pihak pro-perusahaan adalah penalaran yang cacat. Kesepakatan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) atau forum sejenis *tidak akan pernah bisa menganulir Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap*. PKAI konsisten menolak hadir dalam forum-forum yang diduga dirancang untuk memutihkan pelanggaran hukum korporasi.
*5. Peringatan Keras kepada KLHK (Amdalnet)*
Menyikapi temuan bahwa dokumen PT Conch di Amdalnet telah memasuki tahap draf SKKL, PKAI memberikan peringatan keras kepada Kementerian LHK. Menerbitkan SKKL untuk lokasi yang telah divonis terlarang oleh Mahkamah Agung sama dengan menjerumuskan institusi kementerian ke dalam kubangan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
PKAI mengajak seluruh masyarakat Barru untuk tidak terbuai oleh narasi semu tentang investasi yang mengorbankan masa depan ekologi. Investasi yang baik adalah investasi yang patuh pada hukum, selaras dengan tata ruang, dan tidak berupaya mengakali putusan peradilan.
*Abd. Malik, S.H., M.M.*
Ketua


