Mediasahabat.com-Makassar”-, 22 Mei 2025 — Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos. bersama Lurah Daya Nur Alam A., SE., MM. melakukan operasi penertiban terhadap kafe, restoran, pub, dan tempat hiburan malam yang berada di sekitar Kawasan Industri Makassar Square, Kelurahan Daya.
Penertiban ini difokuskan pada pemeriksaan legalitas usaha. Pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin, memiliki izin yang tidak lengkap, atau izinnya tidak sesuai dengan jenis usaha, akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara hingga legalitas yang sesuai diterbitkan.

Dalam keterangannya, Camat Juliaman menyampaikan, “Penertiban ini perlu dilakukan guna mengecek kelengkapan izin, kesesuaian aktivitas usaha, serta legalitas yang dimiliki oleh para pelaku usaha. Tim juga memeriksa barang-barang yang diperjualbelikan serta identitas para pengunjung.”
Operasi penertiban berjalan lancar dan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya, Binmas, Babinsa, Satlinmas, Ketua LPM, para Plt. Ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat Kelurahan Daya.( humas/an)


