Mediasahabat.com-Makassar” — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peraturan daerah sebagai pedoman hidup bermasyarakat, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PPP, H. Meinsani Kecca, S.Sos, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025, Angkatan VIII.
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Hotel Harper Makassar, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan ormas, serta peserta dari berbagai kalangan.

Dalam sambutannya sekaligus penyampaian materi utama, H. Meinsani Kecca menegaskan pentingnya penerapan perda ini dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Perda ini hadir untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat agar lebih tertib dan aman. Namun, yang lebih penting adalah kesadaran kolektif kita semua untuk taat dan patuh terhadap aturan,” ujar Meinsani.
Ia juga menjelaskan beberapa poin penting dalam Perda No. 7 Tahun 2021, di antaranya larangan tindakan yang mengganggu kenyamanan publik, seperti membuang sampah sembarangan, melakukan keributan di tempat umum, serta pentingnya menjaga kerukunan antar warga.

Pemateri kedua, Bapak Dr.H.Fathur Rahim,ST.MT Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar — turut memberikan wawasan mendalam terkait Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P4DM). Selain itu, ia juga memaparkan peran Kesbangpol dalam membina organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung penerapan Perda No. 7 Tahun 2021.
“Pembinaan ormas dan peningkatan wawasan kebangsaan merupakan pilar penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat, terutama di era keterbukaan informasi saat ini,” jelas Chaidir.
Pemateri ketiga, Bapak Sirajuddin, S.Sos yang merupakan Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kecamatan Biringkanaya, memberikan perspektif dari sisi kemitraan masyarakat dan aparat keamanan. Dalam materinya, ia menyoroti pentingnya sinergi antara warga dan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“FKPM hadir sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan aparat. Ketertiban dan keamanan adalah hasil dari kolaborasi, bukan hanya instruksi sepihak,” tegas Sirajuddin.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait implementasi perda, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami serta mendukung implementasi Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021, demi terciptanya kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga.


