Mediasahabat.com-Makassar, 19 November 2025,-* telah dilakukan sosialisasi atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXII/2024, sehubungan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas penyaluran Lpg 3 Kg Subsidi, sebagaimana diketahui bahwa kasus pajak atas Barang kena Pajak Milik pemerintah ini sudah lama terjadi, oleh karena itu pihak agen Lpg 3 kg melakukan uji materil terhadap alasan alasan yang di gunakan Direktorat Jendral Pajak untuk memungut pajak pertambahan Nilai dan Pajak penghasilan.
Sosialisasi di sampaikan oleh pengacara Pajak Bapak Cuaca Teger sebagai pengacara pajak yang mengawal proses pengajuan uji materil ke Mahkamah Konstitusi, di hadiri oleh pengurus Hiswana Migas diantaranya ketua dewan Pimpinan Cabang (DPC) , Ketua DPD dan anggota Hiswana Migas se Sulawesi.

Dalam sosialisasi yang di sampaikan cuaca teger kepada anggota Hiswana Migas menyatakan bahwa biaya transportasi tidak dapat di kenakan Pajak, “alasannya sangat jelas bahwa biaya transportasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan Permen ESDM tidak terdapat perhitungan pajak hanya berupa tehnis penyaluran Lpg” ucap Maulana Azis salah satu anggota DPC 1 Makassar.
Uji materil di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perundang‑undangan tidak melanggar isi dan nilai‑nilai yang terkandung dalam Undang‑Undang Dasar. Dengan kata lain, MK memeriksa substansi peraturan, bukan prosedur pembentukannya, sehingga hak‑hak konstitusional warga negara tetap terjaga.
Salah satu Dalil yang di ajukan pemohon adalah : Direktorat Jenderal Pajak dapat mengenakan biaya transportasi dalam penyaluran gas LPG oleh agen gas LPG kedalam pengertian setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, tetapi juga diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati.

“Dalam dalil pemohon diatas yaitu agen Lpg 3 Kg Subsidi memaparkan dalil bahwa selama ini Direktorat Jendral Pajak DAPAT mengenakan Pajak PPh dan PPN pada Biaya Transportasi atas penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Pemda dan Permen ESDM.
Dalam Putusan MK, Hakim Menolak keseluruhan Dalil Pemohon dalam pengujian secara materil dan Formil hakim menolak dalil pemohon tersebut bahwa :
1. Ketentuan dan norma Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN tidak bertentangan dengan prinsip legalitas dan sudah jelas mengatur tentang Objek dan Subjek pajak , dan tidak menimbulkan multitafsir.
2. Direktorat Jendral pajak tidak dapat mengenakan pajak PPh dan PPN terhadap biaya trasnportasi yang ditetapkan oleh Pemda berdasarkan Permen ESDM. Karena Surat ketetapan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Permen ESDM bukan perundangan yang mengatur tentang Pajak, tapi hanya tehnis penyaluran Lpg Subsidi.
“Pak cuaca melakukan pengujian secara tebalik, yang dimana dalil yang digunakan adalah sebenarnya dalil yang di gunakan direktorat jendral pajak (DJP) untuk menagih pajak PPh dan PPN lpg 3 Kg subsidi, berdasarkan hal tersebut direktorat jendral pajak menjadi tidak dapat mengenakan Pajak terhadap biaya transportasi agen, karena dalil pemohon di tolak keseluruhan ” tambah Maulana.
Acara yang berlangsung kurang lebih lima jam ini, disertai dengan tanya jawab, dan sosialisasi cara menghadapi permasalahan pajak sesudah putusan Mahkamah Konstitusi.(**)


