
Mediasahabat.com-Makassar,- Puluhan petani dari Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur memilih tidak menghadiri sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.
Mereka khawatir, penitipan uang santunan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur hanya menjadi pintu masuk bagi pengosongan lahan yang selama ini mereka tempati.
Kala itu, kekhawatiran tersebut dianggap sebagai dugaan yang belum tentu terjadi. Kini, kekhawatiran itu menemukan konteks baru.
Media ini memperoleh salinan surat internal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menunjukkan bahwa pengosongan lahan direncanakan setelah proses penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili dinyatakan selesai.
Surat bernomor 100/Setda, tertanggal 23 Juli 2026, itu ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, dan ditujukan kepada pimpinan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Dalam surat tersebut, pemerintah mengundang pihak PT IHIP menghadiri rapat pada Senin, 27 Juli 2026, di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur. Agenda rapat bukan lagi membahas proses administrasi. Melainkan “penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.”
*Konsinyasi Dijadikan Titik Awal*
Hal yang paling menarik dari surat tersebut bukan hanya rencana rapatnya. Pemkab Luwu Timur secara eksplisit menyebut bahwa pengosongan akan dilakukan setelah selesainya proses penitipan uang santunan pada Pengadilan Negeri Malili dalam rangka Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk penyediaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park.
Artinya, pemerintah menempatkan selesainya proses konsinyasi sebagai salah satu dasar untuk memasuki tahap pengosongan lahan.
Di sinilah muncul pertanyaan hukum yang sejak awal disuarakan warga Laoli. Apakah konsinyasi memang otomatis memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengosongan?
*Kekhawatiran Petani Sejak Awal*
Pertanyaan tersebut sesungguhnya bukan hal baru. Saat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Malili beberapa waktu lalu, warga Laoli memilih tidak menghadiri persidangan.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Makassar, mereka menyatakan penolakan terhadap proses tersebut karena khawatir penetapan konsinyasi akan dijadikan legitimasi untuk menggusur lahan yang selama ini mereka kuasai.
Bagi warga, perkara utama bukanlah soal menerima atau menolak uang santunan. Yang mereka persoalkan adalah status hukum tanah yang menurut mereka masih menyisakan sengketa dan belum memperoleh kepastian hukum.
Kini, setelah surat internal pemerintah yang menghubungkan konsinyasi dengan persiapan pengosongan beredar, kekhawatiran itu kembali mengemuka.
*Konsinyasi Bukan Putusan Kepemilikan*
Dari perspektif hukum agraria, terdapat perbedaan mendasar antara konsinyasi dan kepastian hak atas tanah.
Konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang santunan atau ganti kerugian melalui pengadilan apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, penetapan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri bukan merupakan putusan yang mengadili pokok sengketa hak atas tanah.
Pengadilan tidak sedang memutus apakah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah sah atau tidak. Pengadilan juga tidak menyatakan masyarakat kehilangan hak atas tanah hanya karena penitipan uang dilakukan.
Dengan kata lain, konsinyasi menyelesaikan aspek pembayaran, tetapi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai status hak atas tanah.
Karena itu, sejumlah akademisi hukum menilai penggunaan konsinyasi sebagai pijakan menuju pengosongan perlu dilihat secara hati-hati.
*Permen ATR/BPN Tidak Berdiri Sendiri*
Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur juga merujuk Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan pengosongan.
Memang benar, ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban pengosongan setelah pembayaran atau penitipan santunan dilakukan dalam mekanisme PDSK. Namun, norma tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah.
Ketentuan itu merupakan bagian dari satu rangkaian proses administrasi yang mengandaikan seluruh tahapan sebelumnya telah dilaksanakan secara sah, mulai dari penetapan lokasi, identifikasi subjek dan objek, pelaksanaan PDSK, hingga dasar penguasaan tanah.
Apabila masih terdapat keberatan hukum terhadap salah satu tahapan tersebut, maka ruang untuk menguji legalitas tindakan pengosongan tetap terbuka.
*Komnas HAM Sudah Meminta Penundaan*
Yang membuat situasi semakin kompleks adalah fakta bahwa sebelum surat tersebut beredar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli.
Permintaan itu disampaikan agar proses penyelesaian pengaduan masyarakat dapat terlebih dahulu diselesaikan. LBH Makassar yang mendampingi warga juga menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Komnas HAM terkait informasi mengenai rencana pengosongan tersebut.
Namun, surat internal yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa pada saat permintaan penundaan itu masih menjadi perhatian publik, pemerintah justru telah melaksanakan rapat teknis untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan.
*Security PT IHIP Ikut Diundang*
Surat tersebut juga memunculkan pertanyaan lain. Selain mengundang pimpinan PT IHIP, Pemkab Luwu Timur secara khusus meminta perusahaan menghadirkan petugas keamanan (security) yang bertugas di kawasan industri.
Tidak dijelaskan secara rinci alasan pelibatan petugas keamanan perusahaan dalam rapat tersebut. Padahal, pengosongan lahan pada prinsipnya merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang berada dalam kewenangan instansi negara sesuai ketentuan hukum.
Belum ada penjelasan apakah kehadiran security perusahaan hanya untuk kepentingan koordinasi internal atau akan memiliki peran tertentu dalam pelaksanaan pengosongan.
*Transparansi Menjadi Kebutuhan*
Pemerintah tentu memiliki kewenangan menjalankan program pembangunan, termasuk proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Namun, ketika kebijakan tersebut bersinggungan dengan sengketa hak atas tanah dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, transparansi menjadi syarat penting untuk menjaga legitimasi tindakan pemerintah.
Dalam konteks Laoli, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh. Apakah konsinyasi yang dimaksud memang telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk melaksanakan pengosongan? Ataukah masih terdapat proses hukum lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum langkah tersebut diambil?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini muncul setelah bocornya surat internal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait dasar hukum rencana pengosongan lahan, alasan mengaitkan selesainya konsinyasi dengan pelaksanaan pengosongan, serta maksud pelibatan pihak PT Indonesia Huali Industry Park dalam rapat persiapan tersebut. (*)



