Mediasahabat.com-Makassar,-“Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan melakukan monitoring terhadap proses persertifikatan tanah milik Pemerintah Kota Makassar yang berada di wilayah Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.Selasa, 15/9/2026
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penelusuran dan penyelesaian persoalan terkait penguasaan salah satu bangunan bekas rumah agrobisnis yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar.


Bangunan tersebut sebelumnya diketahui telah diperjualbelikan oleh H. Arsyad kepada pihak kedua, yakni H. Ahmad, sementara lokasi bangunan berada di atas tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Lurah Untia mengambil langkah dengan memanggil H. Ahmad untuk dilakukan mediasi. Mediasi dilaksanakan di hadapan Kabid ROY Hartono bersama jajaran staf, sebagai bagian dari upaya pemerintah kelurahan memfasilitasi penyelesaian persoalan warga sekaligus mendukung proses administrasi aset daerah.
Dalam mediasi tersebut, H. Ahmad diberikan pemahaman mengenai status tanah yang ditempati serta pentingnya memberikan dukungan terhadap proses administrasi dan persertifikatan tanah milik Pemkot Makassar.
Sebagai bentuk kesepahaman, pihak yang bersangkutan kemudian menandatangani surat pernyataan yang diharapkan dapat menjadi bagian dari kelengkapan administrasi untuk memudahkan petugas BPN Kota Makassar dalam memproses penerbitan sertifikat atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar.
Lurah Untia menegaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kelurahan dalam memfasilitasi warga ketika terdapat persoalan di lapangan, sekaligus menjaga agar aset pemerintah memiliki kepastian hukum.
“Prinsipnya kami sebagai pemerintah kelurahan memfasilitasi warga untuk mencari solusi yang baik. Kami ingin persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan administrasinya berjalan dengan baik, sehingga proses persertifikatan tanah milik Pemkot Makassar dapat berjalan lancar,” ujar Lurah Untia.
Ia menambahkan, komunikasi dan mediasi dengan warga menjadi salah satu langkah penting agar proses penataan dan pengamanan aset pemerintah dapat dilakukan secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Monitoring dan mediasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi persertifikatan aset tanah Pemkot Makassar di wilayah Kelurahan Untia, sekaligus memberikan kepastian mengenai status hukum tanah pemerintah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.(an)




