Mediasahabat.com-Makassar,-“Polemik pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2026–2030 kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah laporan dugaan pelanggaran resmi diterima Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), isu yang sebelumnya dianggap sekadar dinamika internal kampus kini berkembang menjadi sorotan terhadap integritas tata kelola perguruan tinggi negeri.
Pengamat Pendidikan, Andi Hendra Dimansa, menilai langkah pelaporan ke Itjen Kemendiktisaintek merupakan alarm serius bagi sistem demokrasi kampus dan pengawasan internal di lingkungan UNM.
“Ketika laporan sudah masuk ke level Itjen kementerian, maka ini bukan lagi sekadar konflik pemilihan dekan. Ini sudah menyentuh pertanyaan paling mendasar: apakah demokrasi kampus masih berjalan berdasarkan aturan, atau justru mulai dibajak oleh kepentingan birokrasi internal,” ujar Andi Hendra, Senin (12/5).
Menurutnya, substansi laporan yang disampaikan tidak hanya mempersoalkan hasil pemilihan dekan, tetapi juga membuka dugaan maladministrasi sistemik sejak tahap pembentukan panitia hingga penggunaan hak keuangan negara selama masa tugas belajar kandidat terpilih.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Rektor UNM Nomor 1 Tahun 2024 terkait pembentukan Panitia Pemilihan Dekan. Dalam aturan tersebut, jumlah panitia disebut dibatasi maksimal lima orang. Namun dalam praktiknya, panitia yang terbentuk disebut mencapai lebih dari 20 orang.
“Ini bukan sekadar soal angka. Dalam hukum administrasi negara, prosedur adalah fondasi legitimasi. Kalau prosedur pembentukan organ pemilihan diduga melanggar aturan internal sendiri, maka publik berhak mempertanyakan legitimasi seluruh hasil pemilihannya,” tegas Andi Hendra.
Ia menilai pembengkakan jumlah panitia berpotensi memunculkan persepsi adanya pengondisian dukungan untuk memenangkan kandidat tertentu. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke wilayah penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola akademik.
“Di titik itu demokrasi kampus berubah menjadi arena kontrol kekuasaan birokrasi. Dan itu berbahaya bagi marwah perguruan tinggi,” katanya.
Selain dugaan cacat prosedur pemilihan, laporan yang diterima Itjen juga menyoroti dugaan pelanggaran disiplin ASN dan praktik double dipping selama masa tugas belajar kandidat dekan terpilih. Yang bersangkutan disebut tetap aktif menjabat sebagai Ketua Program Studi Administrasi Kesehatan FIKK UNM selama menjalani tugas belajar di Universitas Negeri Yogyakarta pada periode 2021–2024.
Padahal, Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 mengatur bahwa dosen yang menjalani tugas belajar wajib dibebastugaskan dari jabatan tertentu.
“Kalau benar tetap menerima tunjangan jabatan, remunerasi, atau sertifikasi dosen selama masa tugas belajar tanpa dasar legal yang sah, maka ini berpotensi masuk pada dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Andi Hendra.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan dalam pengelolaan dana PNBP LP2M UNM periode 2023–2025 di tengah status tugas belajar yang masih aktif. Menurutnya, jika nantinya ditemukan rekayasa administrasi atau pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai fakta, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.
“Kalau benar ada aktivitas pengelolaan anggaran dan pencairan dana di tengah kewajiban tugas belajar, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan internal kampus bekerja. Ini bukan lagi sekadar persoalan etik, tetapi sudah menyentuh tata kelola keuangan negara,” katanya.
Meski demikian, Andi Hendra tetap menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit resmi dan pemeriksaan objektif.
“Diterimanya laporan oleh Itjen bukan berarti semua tuduhan otomatis benar. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Tetapi dalam perspektif tata kelola publik, munculnya laporan ini saja sudah menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan internal kampus,” jelasnya.
Ia pun menilai desakan agar Plt Rektor UNM menunda pelantikan dekan terpilih memiliki dasar administratif yang patut dipertimbangkan demi menghindari krisis legitimasi yang lebih besar di kemudian hari.
“Kalau pelantikan dipaksakan lalu audit menemukan pelanggaran serius, maka yang runtuh bukan hanya legitimasi seorang dekan, tetapi kepercayaan publik terhadap demokrasi kampus itu sendiri,” pungkasnya.(**)


