
Mediasahabat.com-Makassar,-“Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa yang mulai berlaku 1 Agustus 2026, dan Rapat koordinasi bersama camat biringkanaya kemarin di kantor kecamatan,Pemerintah Kelurahan Berua bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi bersama petugas kebersihan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Lurah Berua, Andi Surianti, SE., MM, tersebut membahas langkah-langkah teknis penerapan pemilahan sampah dari sumbernya sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Selain memberikan arahan kepada seluruh petugas kebersihan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan uji coba pemilahan sampah di tingkat kelurahan. Petugas mulai mempraktikkan pemisahan sampah organik, anorganik, dan residu sebelum diangkut, sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi.
Andi Surianti menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan penghentian open dumping tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.
“Kelurahan Berua siap mendukung penuh kebijakan Wali Kota Makassar. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan petugas kebersihan memahami mekanisme pemilahan sampah sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar budaya memilah sampah dapat diterapkan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kelurahan Berua dalam mendukung program Makassar Bebas Sampah 2029, sekaligus mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan sesuai arahan Pemerintah Kota Makassar.(an)



