
Mediasahabat.com-Luwu Timur, -“Gelombang penolakan terhadap penggusuran lahan di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terus menguat. Sedikitnya 80 organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia bersama sejumlah individu menyatakan solidaritas kepada Petani Laoli dan mengecam tindakan penggusuran yang dilakukan aparat pada Kamis (30/7/2026).
Dalam pernyataan sikap bersama bertajuk “Solidaritas Untuk Petani Laoli Lawan PSN PT IHIP Luwu Timur”, koalisi organisasi tersebut menilai penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur merupakan tindakan represif yang mengabaikan hak-hak warga atas tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Mereka menyebut aparat Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI dikerahkan untuk membongkar rumah-rumah warga di lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam proses tersebut, koalisi mengklaim sejumlah petani mengalami tindakan kekerasan fisik, sementara seorang pendamping hukum juga disebut menjadi korban kekerasan di lapangan. Seluruh pernyataan tersebut merupakan klaim dari koalisi dalam dokumen sikap yang mereka terbitkan.
Koalisi menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan, melainkan telah berkembang menjadi isu perlindungan hak asasi manusia dan konflik agraria.
Menurut mereka, Petani Laoli telah membuka, menggarap, dan memanfaatkan lahan tersebut sejak 1998. Selain dijadikan kawasan pertanian, warga juga membangun rumah dan fasilitas sosial seperti masjid di atas lahan tersebut.
Namun pada 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas sekitar 395 hektare kawasan yang kini menjadi objek konflik. Koalisi menilai penerbitan HPL dilakukan tanpa proses yang transparan dan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai lahan tersebut.
Selain mempersoalkan legalitas HPL, koalisi juga mempertanyakan klaim pemerintah daerah yang menyebut HPL berasal dari hibah hak pakai PT Vale Indonesia. Menurut mereka, terdapat perbedaan antara data spasial lahan kompensasi dengan wilayah HPL yang kini mencakup lahan garapan Petani Laoli.
Koalisi juga mengutip ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang, menurut mereka, mewajibkan verifikasi terhadap penguasaan fisik dan data yuridis sebelum HPL diterbitkan. Mereka menilai proses tersebut tidak dilakukan secara memadai.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa pada Februari 2026 para petani telah mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM. Koalisi mengklaim Komnas HAM sempat meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak. Namun, menurut mereka, rekomendasi tersebut tidak diindahkan sehingga penggusuran tetap berlangsung.
*Dinilai Bertentangan dengan Berbagai Aturan*
Koalisi solidaritas menilai tindakan penggusuran tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.
Mereka merujuk pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, hingga ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selain itu, mereka juga mengacu pada berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani (UNDROP).
*Sampaikan Enam Tuntutan*
Dalam pernyataan sikap tersebut, koalisi menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Di antaranya meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan menarik personel Satpol PP dari lokasi, meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan menarik personel kepolisian serta mengevaluasi dugaan kekerasan aparat, mendesak Panglima TNI menghentikan keterlibatan aparat militer dalam penyelesaian konflik agraria, serta meminta pemerintah pusat mengevaluasi status PSN PT IHIP.
Mereka juga meminta Komnas HAM mengawal perlindungan hak-hak Petani Laoli dan mendesak Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap perempuan petani yang disebut mengalami intimidasi dan ancaman selama konflik berlangsung.
Pernyataan solidaritas tersebut ditandatangani oleh puluhan organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan hidup, organisasi petani, organisasi mahasiswa, hingga jaringan advokasi dari berbagai provinsi di Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) terhadap pernyataan sikap tersebut. (*)



