Mediasahabat.com-Makassar,-“ Pemerintah Kecamatan Wajo menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Camat Wajo Maharuddin, S.Sos., M.M., Danramil Wajo, Kapolsek Wajo yang diwakili, serta seluruh PJ RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Camat Wajo Maharuddin menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat praktik demokrasi di tingkat akar rumput.
> “Pemilihan Ketua RT dan RW adalah bentuk nyata demokrasi dari bawah. Masyarakat diberi kesempatan menentukan sendiri figur yang dianggap mampu memimpin lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan partisipatif, serta mengajak seluruh unsur Tripika Kecamatan, Lurah, dan tokoh masyarakat untuk mengawal jalannya pemilihan agar berlangsung aman dan tertib.
Lebih lanjut, Maharuddin berharap agar Ketua RT dan RW yang terpilih nantinya dapat menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat lingkungan, menjaga ketentraman, serta memperkuat semangat gotong royong antarwarga.(an)


