
Mediasahabat.com-Makassar,-“Pembahasan APBD Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 perlu ditempatkan bukan semata sebagai agenda teknis perubahan angka anggaran, tetapi sebagai momentum untuk mengevaluasi kualitas kebijakan publik dan kapasitas pemerintah dalam mengeksekusinya.
Hal tersebut disampaikan Aditya Putra Asnawing, S.Ak., MM., Ketua Harian IKA-ISMEI Sulselbartra, menanggapi kondisi realisasi belanja APBD Makassar 2026 yang hingga memasuki Agustus baru mencapai 40,96 persen.
Angka tersebut masih jauh dari kisaran 70–80 persen yang dinilai ideal pada periode tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar menargetkan serapan belanja mencapai sekitar 95 persen hingga akhir 2026.
Menurut Aditya, selisih antara realisasi saat ini dengan target akhir tahun harus dibaca sebagai persoalan kebijakan dan implementasi, bukan sekadar persoalan administrasi keuangan.
“Kalau pada Agustus serapan baru 40,96 persen sementara target akhir tahun 95 persen, maka yang harus dibahas bukan hanya bagaimana mengejar angka tersebut. Yang jauh lebih penting adalah mengapa terjadi gap sebesar itu dan apa yang harus dikoreksi dari sisi kebijakan,” ujar Aditya.
Ia menilai, dalam perspektif kebijakan publik, anggaran merupakan instrumen untuk menyelesaikan masalah masyarakat. Karena itu, keberhasilan APBD tidak cukup diukur berdasarkan persentase serapan.
Menurutnya, pemerintah harus melihat rangkaian kebijakan secara utuh, mulai dari perencanaan, penganggaran, implementasi, output, hingga outcome.
“Serapan adalah indikator input dan proses. Tetapi masyarakat membutuhkan outcome. Mereka tidak membutuhkan angka serapan yang tinggi, mereka membutuhkan jalan yang baik, pelayanan publik yang cepat, pendidikan yang berkualitas, air bersih, perlindungan sosial, dan ekonomi yang bergerak,” jelasnya.
*Jangan Terjebak Politik Kejar Serapan*
Aditya mengingatkan agar target 95 persen tidak diterjemahkan menjadi dorongan untuk menghabiskan anggaran secara terburu-buru pada akhir tahun.
Ia menilai, percepatan serapan memang diperlukan, tetapi harus dilakukan berdasarkan kesiapan program, kualitas perencanaan, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Pemkot sendiri telah mengidentifikasi sejumlah hambatan serapan, antara lain persoalan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, administrasi, arus pembayaran, serta SDM dan manajemen.
“Kalau akar masalahnya ada pada perencanaan atau pengadaan, maka solusinya bukan sekadar memerintahkan OPD mempercepat belanja. Harus ada koreksi pada proses kebijakannya,” kata Aditya.
Menurut dia, kondisi serapan 40,96 persen justru harus menjadi bahan penting dalam penyusunan APBD Perubahan.
Perubahan APBD, kata Aditya, idealnya menjadi policy correction—memperbaiki program yang tidak berjalan, menggeser anggaran dari kegiatan yang tidak siap, dan memperkuat program yang memiliki dampak langsung serta tingkat kesiapan tinggi.
*DPRD Harus Mengawasi Dampak*
Aditya juga mendorong DPRD Kota Makassar untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan tidak hanya mempertanyakan berapa persen anggaran yang telah terserap, tetapi juga apa yang telah dihasilkan dari anggaran tersebut.
“DPRD harus menguji tiga hal: uangnya berapa, output-nya apa, dan dampaknya kepada masyarakat bagaimana. Tiga hal itu harus terkoneksi,” tegasnya.
Ia menilai, pengawasan berbasis kebijakan publik akan membuat pembahasan APBD Perubahan menjadi lebih substantif. Setiap OPD seharusnya mampu menjelaskan program yang terlambat, penyebabnya, nilai anggarannya, target penyelesaian, serta manfaat yang akan diterima masyarakat.
*Serapan Tinggi Bukan Jaminan Kebijakan Berhasil*
Aditya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terjebak pada paradigma bahwa semakin tinggi serapan maka semakin berhasil pula pemerintah.
Menurutnya, ada perbedaan antara belanja yang terserap dengan belanja yang efektif.
“Kita bisa saja mencapai 95 persen serapan. Tetapi kalau sebagian besar belanja menumpuk di akhir tahun, output tidak maksimal, dan masyarakat tidak merasakan perubahan, maka kita harus mengevaluasi kualitas kebijakannya,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Pemkot Makassar membangun sistem evaluasi yang menghubungkan realisasi keuangan dengan realisasi fisik dan indikator manfaat masyarakat.
Dengan APBD 2026 yang menetapkan belanja daerah sekitar Rp5,175 triliun, besarnya anggaran tersebut menurut Aditya harus diikuti dengan kapasitas eksekusi yang kuat dan terukur.
“Anggaran Rp5 triliun lebih bukan angka kecil. Setiap keterlambatan bukan hanya soal administrasi, tetapi ada opportunity cost bagi masyarakat. Ketika anggaran tidak berjalan, ada program pelayanan publik yang ikut tertunda,” katanya.
*APBD Perubahan Harus Menjawab Masalah*
Aditya berharap pembahasan APBD Perubahan Makassar 2026 tidak hanya menghasilkan perubahan angka, tetapi menghasilkan perbaikan kualitas kebijakan publik.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD harus berani mengevaluasi program yang tidak efektif, memperkuat program prioritas, serta memastikan setiap tambahan atau pergeseran anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
“Jangan sampai APBD Perubahan hanya menjadi instrumen untuk menyelamatkan angka serapan. Jadikan APBD Perubahan sebagai instrumen untuk menyelamatkan kualitas pembangunan,” pungkasnya.
Bagi Aditya, ukuran keberhasilan APBD pada akhirnya sederhana: bukan seberapa cepat uang pemerintah keluar, tetapi seberapa nyata perubahan yang dirasakan masyarakat.
“Yang harus dikejar bukan sekadar habisnya anggaran, tetapi habisnya persoalan masyarakat,” tutupnya.
*Aditya Putra Asnawing, S.Ak., MM*
Ketua Harian IKA-ISMEI Sulselbartra



