Mediasahabat.com-Jakarta, 24 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang diajukan pasangan calon Muh. Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/2).
Dalam pertimbangannya, MK menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan Sarif-Qalby, termasuk tuduhan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan sejumlah pelanggaran lainnya. Permohonan sengketa ini sebelumnya teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dengan ketukan palu.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto yang menetapkan pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai peraih suara terbanyak dinyatakan sah menurut hukum. Pasangan Paris-Islam memperoleh 89.147 suara, unggul tipis dari pasangan Sarif-Qalby yang meraih 88.083 suara.
Sebelumnya, dalam gugatannya di MK, pasangan Sarif-Qalby meminta agar KPU Jeneponto menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, dengan putusan ini, tidak akan ada PSU di Kabupaten Jeneponto.
Keputusan ini menutup rangkaian sengketa Pilkada Jeneponto dan mengukuhkan kemenangan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.(**)


