
Mediasahabat.com-Makassar, -“Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melakukan penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PK5) yang telah berdiri kurang lebih 25 tahun di atas fasilitas umum (fasum) di Jl. Poros Paccerakkang, samping Taman Patung Ayam, Kelurahan Daya, Selasa (1/9/2026).
Penertiban melibatkan personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya serta unsur terkait lainnya.

Proses pembongkaran berlangsung secara humanis, tertib dan kondusif tanpa adanya gesekan antara petugas dengan pemilik lapak maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasum dan pedestrian sebagai area publik, sehingga dapat kembali dimanfaatkan masyarakat untuk berjalan kaki serta mendukung terciptanya kawasan yang tertib, aman, bersih dan nyaman.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Camat Biringkanaya Maharuddin, S.Sos., MM, yang tetap turun ke lapangan meskipun dalam kondisi kurang sehat. Ia didampingi Lurah Daya Andika Agrianto, S.STP, Kepala Seksi Trantib Adi Mulyandi Jacup, S.Sos, personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, serta Ketua RT dan RW setempat.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban penggunaan fasilitas umum dan ruang publik.
Lurah Daya Andika Agrianto menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Alhamdulillah, proses pembongkaran berjalan tertib dan humanis. Tidak ada gesekan di lapangan. Kami terus melakukan komunikasi dengan masyarakat agar penertiban dapat berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Biringkanaya Maharuddin menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan fasilitas umum dapat dikembalikan kepada fungsi peruntukannya dan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
“Penertiban ini kita lakukan untuk mengembalikan fungsi fasum dan pedestrian sebagai area publik. Kita ingin masyarakat dapat menggunakan ruang tersebut dengan aman dan nyaman. Namun dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” ujar Maharuddin.
Menurutnya, penataan kawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum.

Ia pun mengapresiasi seluruh personel dan unsur terkait yang terlibat dalam kegiatan tersebut sehingga proses penertiban dapat berjalan aman, tertib dan kondusif.
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan kawasan di Jl. Poros Paccerakkang dapat memberikan ruang publik yang lebih layak bagi masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman.(an)



