Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang
  • Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase
  • Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour
  • Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda Sulsel Sambangi Kecamatan Tamalanrea
  • Camat Biringkanaya Gencar Gelar Patroli Cipta Kondisi, Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
  • Plt Dirut PDAM Andi Syahrum Terima Kunjungan Anggota DPD RI Andi Abdul Waris Halid
  • Di Hadapan Ribuan Peserta, Taruna Ikrar Kepala BPOM Tegaskan Indonesia Harus Berdaulat dalam Inovasi Farmasi dan Pangan
  • Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian
BERITA

DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian

Media SahabatAgustus 27, 2026
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar,-“Sebuah dokumen hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) beredar luas di media sosial, Kamis (27/8/2026).

Dokumen itu memuat pesan yang tegas agar penanganan konflik agraria struktural harus meninggalkan pendekatan legalistik-represif dan beralih pada pendekatan restoratif-humanis.

Komisi III DPR RI juga meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda memberikan perlindungan kepada masyarakat dan aktivis penyelesaian konflik agraria, mencegah kriminalisasi, serta melakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan KPA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Secara terpisah, sejumlah sumber resmi dan pemberitaan media nasional mengonfirmasi substansi kesimpulan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath secara terbuka mendorong agar konflik agraria tidak selalu diselesaikan melalui pendekatan pidana, melainkan mengedepankan dialog dan penyelesaian yang lebih humanis.

Komisi III bahkan secara khusus meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, terutama perkara di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik agraria.

Pesan dari Senayan itu kini menjadi relevan untuk menguji bagaimana negara menangani konflik agraria di berbagai daerah, termasuk konflik yang masih menyisakan luka sosial yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

*Laoli dan Ujian Pendekatan Baru*

Konflik Laoli tidak lahir dalam satu atau dua hari. Persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang telah berlangsung cukup lama itu akhirnya mencapai titik paling terbuka pada 30–31 Juli 2026, ketika terjadi penggusuran dan pengosongan di kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

Baca Juga:  Malam Puncak Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga RW 003 Kelurahan Mampu Kompak Rayakan Kemerdekaan

Peristiwa tersebut menyisakan persoalan yang hingga kini belum benar-benar menemukan jalan keluar.

Bagi pemerintah, persoalan itu memiliki dasar administratif dan hukum tersendiri. Namun, bagi masyarakat petani Laoli, konflik tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup, tempat tinggal, dan masa depan keluarga mereka.

Perbedaan cara pandang inilah yang membuat Laoli tidak dapat dibaca semata-mata sebagai sengketa tanah biasa. Ada dimensi hukum, tetapi juga terdapat persoalan sosial. Ada persoalan administrasi pertanahan, tetapi di dalamnya juga terdapat sejarah penguasaan lahan dan relasi panjang antara masyarakat dengan negara.

Dalam konteks seperti inilah arah baru yang didorong Komisi III DPR RI menjadi penting. Ketika Senayan meminta konflik agraria tidak lagi semata-mata ditangani dengan pendekatan legalistik dan represif, Laoli menjadi salah satu contoh konkret yang dapat menguji bagaimana arah kebijakan tersebut diterjemahkan di lapangan.

*Jangan Langsung Pidana*

Dalam rapat bersama Kabareskrim dan KPA, Rano Alfath menegaskan bahwa konflik agraria yang telah berlangsung lama tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum pidana. Ia mendorong agar aparat terlebih dahulu melihat akar persoalan dan membuka ruang dialog sebelum tindakan pidana diambil terhadap masyarakat.

Arah yang sama juga disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. Dalam rapat tersebut, ia menyebut Bareskrim telah melakukan supervisi terhadap perkara-perkara agraria berdasarkan data yang disampaikan KPA dan memberikan arahan agar penanganan sengketa lahan dilakukan secara humanis, cermat, serta berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.

Komisi III DPR RI kemudian merumuskan tiga kesimpulan penting.

Pertama, meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran mengubah pendekatan penanganan konflik agraria struktural dari legalistik-represif menjadi restoratif-humanis.

Kedua, meminta perlindungan terhadap masyarakat dan aktivis penyelesaian konflik agraria, menjaga kondusivitas di lapangan, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang berada di tengah proses penyelesaian konflik.

Baca Juga:  Keluarga Besar Presidium KAHMI Kabupaten Maros Berduka,Selamat Jalan Dindaku Nurhasan,S.Hi

Ketiga, meminta dilakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Bagi Laoli, tiga poin tersebut bukan sekadar kesimpulan rapat di Senayan. Ia dapat menjadi cermin untuk menilai apakah penyelesaian konflik agraria di daerah benar-benar mulai bergerak ke arah yang lebih dialogis dan berkeadilan.

*Setelah Penggusuran, Konflik Belum Selesai*

Penggusuran di Laoli beberapa waktu lalu mungkin telah mengubah kondisi fisik di lapangan. Namun, tindakan pengosongan tidak otomatis menyelesaikan konflik.

Justru, setelah peristiwa 30–31 Juli 2026, masyarakat Laoli terus mencari jalan untuk memperoleh penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.

Mereka telah menyampaikan aspirasi melalui jalur pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat. Ketika belum menemukan penyelesaian yang dianggap memadai, masyarakat bahkan mendatangi Kedatuan Luwu.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa konflik Laoli tidak berhenti pada tindakan penggusuran. Sebaliknya, persoalan kini bergerak ke fase yang lebih kompleks, yakni bagaimana memulihkan kepercayaan masyarakat dan membuka kembali ruang penyelesaian yang tidak memperdalam luka sosial.

Dalam situasi seperti itu, penggunaan pendekatan represif justru berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dengan pemerintah.

Aparat tentu memiliki kewenangan untuk menjalankan hukum. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menjalankan kebijakan dan menjaga aset yang berada dalam penguasaannya.

Namun, pertanyaan yang kini harus dijawab adalah apakah seluruh persoalan konflik agraria harus selalu diselesaikan dengan logika penertiban, pengamanan, dan penegakan hukum formal.

Ataukah masih tersedia ruang untuk mempertemukan seluruh pihak dan menyelesaikan akar persoalan secara lebih adil?

*Bukan Berarti Hukum Harus Dihentikan*

Permintaan Komisi III DPR RI untuk melakukan moratorium perkara pidana tidak berarti setiap perkara yang berkaitan dengan konflik agraria otomatis dihentikan. Kesimpulan tersebut juga tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan proses hukum.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Buka Puasa Bersama ASITA dan AirAsia di Kapal Phinisi

Namun, terdapat pesan yang jelas dari rapat tersebut dimana aparat diminta lebih berhati-hati agar hukum pidana tidak menjadi instrumen yang memperparah konflik agraria yang akar persoalannya belum terselesaikan.

Dalam konflik yang memiliki dimensi struktural, proses hukum tidak boleh dilepaskan dari konteks sosial yang melatarbelakanginya.

Kebijakan pidana yang diterapkan tanpa membaca keseluruhan akar persoalan berisiko melahirkan persepsi kriminalisasi, memperdalam ketegangan, dan memperpanjang konflik.

Sebaliknya, pendekatan restoratif dan humanis membuka kemungkinan untuk mencari solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan norma hukum, tetapi juga pemulihan relasi sosial.

*Laoli Menjadi Ujian*

Di titik inilah sengketa agraria di Laoli menjadi ujian bagi semua pihak.

Ujian bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa penyelesaian konflik tidak berhenti pada tindakan penggusuran. Ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kewenangan penegakan hukum tidak dijalankan dengan cara yang semakin memperuncing konflik. Ujian bagi DPRD untuk memastikan fungsi pengawasan terhadap persoalan agraria benar-benar berjalan.

Dan yang tidak kalah penting, Laoli juga menjadi ujian bagi pemerintah pusat dan kepolisian setelah munculnya arah baru dari Komisi III DPR RI.

Apakah seruan untuk meninggalkan pendekatan legalistik-represif hanya akan berhenti sebagai dokumen kesimpulan rapat saja? Ataukah ia benar-benar menjadi pedoman dalam melihat konflik-konflik agraria di lapangan?

Dalam konteks itu, sengketa Laoli menghadirkan sebuah pertanyaan yang sederhana, tetapi mendasar.
Jika konflik agraria tidak selalu harus diselesaikan dengan pendekatan represif, lalu setelah penggusuran terjadi, jalan penyelesaian apa yang kini disediakan negara bagi masyarakat Laoli?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah semangat penyelesaian konflik agraria yang lebih restoratif dan humanis benar-benar hadir di lapangan, atau hanya berhenti di meja rapat saja. (*)

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar

Oktober 19, 2026 BERITA

Taruna Ikrar : Lima Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar Dibongkar BPOM di Mojokerto

Oktober 19, 2026 BERITA

Kualitas udara memburuk akibat Karhutla, Ketum DPP KEPMI BONE Imbau Seluruh Jajaran Struktur Gunakan Masker saat Beraktivitas

Oktober 16, 2026 BERITA
Top Posts

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour

Oktober 22, 2026

Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda Sulsel Sambangi Kecamatan Tamalanrea

Oktober 22, 2026

Camat Biringkanaya Gencar Gelar Patroli Cipta Kondisi, Jaga Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Oktober 22, 2026

Plt Dirut PDAM Andi Syahrum Terima Kunjungan Anggota DPD RI Andi Abdul Waris Halid

Oktober 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar

Oktober 19, 2026

Taruna Ikrar : Lima Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar Dibongkar BPOM di Mojokerto

Oktober 19, 2026

Kualitas udara memburuk akibat Karhutla, Ketum DPP KEPMI BONE Imbau Seluruh Jajaran Struktur Gunakan Masker saat Beraktivitas

Oktober 16, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Polda Sulsel Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah, Da’i Mitra Polri Berikan Tausiah di Masjid Nurul Haq Laikang

By Media SahabatOktober 22, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,–”Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditbinmas Polda Sulsel) terus memperkuat kemitraan dengan masyarakat melalui kegiatan Pemolisian…

Andi Syahrum Koordinasikan Jaringan Pipa PDAM dengan Dinas PU Terkait Pekerjaan Drainase

Oktober 22, 2026

Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour

Oktober 22, 2026

Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda Sulsel Sambangi Kecamatan Tamalanrea

Oktober 22, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.