Close Menu
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Iklan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Andi Timo Pangerang di UNHAS: Dorong Generasi Muda Beralih dari Literasi ke Ketahanan Finansial

Oktober 20, 2026

Rektor Unhas Prof JJ Dorong Bijak Kelola Keuangan

Oktober 20, 2026

Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Andi Timo Pangerang di UNHAS: Dorong Generasi Muda Beralih dari Literasi ke Ketahanan Finansial
  • Rektor Unhas Prof JJ Dorong Bijak Kelola Keuangan
  • Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran
  • Dubes Inggris di Unhas Tekankan Peran SDM dalam Mendorong Ekonomi Hijau
  • Plt Dirut PDAM Makassar Terima Audiensi PT KIMA, Bahas Kebutuhan Air Kawasan Industri
  • Direksi Parkir Temui Wali Kota, Paparkan Area Parkir dan Penataan di Tiga Kawasan Strategis
  • Pemkot Gandeng UI dan Unhas, Siapkan ASN Makassar Hadapi Tantangan Kota Global
  • Camat Tamalanrea Sampaikan Selamat atas Wisuda S2 Ali Taufan, Lurah Parangloe
Facebook X (Twitter) Instagram
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
MEDIA SAHABAT INDONESIAMEDIA SAHABAT INDONESIA
  • BERITA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • ADVERTORIAL
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
Beranda » Susun Redaksi » Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
BERITA

Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar

Media SahabatOktober 19, 2026
Facebook WhatsApp Twitter Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mediasahabat.com-Makassar,-“Pemerintah Kota Makassar, terus mengoptimalkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan bangunan.

Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan, tetapi juga mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengungkapkan realisasi pendapatan retribusi PBG telah mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan
anggaran sebesar Rp21,8 miliar.

Ia optimistis target tersebut dapat tercapai 100 persen pada November 2026.

“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” tambah Fuad.

Penambahan target tersebut, menurutnya, didasarkan pada strategi optimalisasi pendapatan yang disusun sejak awal tahun.

Langkah yang dilakukan mencakup pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, serta peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Fuad menjelaskan, penerapan PBG juga memberikan kemudahan dari sisi biaya dibandingkan dengan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.

“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman Melayat Kerumah Duka Almarhum H.M.Alwi Hamu Bersama PJ Gubernur Sulsel

Di sisi pelayanan, pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan proses perizinan terkait.

Namun, sebelum permohonan masuk ke SIMBG, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.

Fuad menyebut proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, proses pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk setelah pak Wali Kota Munafri mempertemukan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal,” tuturnya.

Meski demikian, sejumlah keluhan masyarakat masih ditemukan, termasuk melalui kanal pengaduan Lontara+.

Fuad pun berupaya memberikan penjelasan sekaligus pendampingan kepada pemohon yang mengalami kendala.

Dia menjelaskan sistem digital memungkinkan masyarakat mengurus PBG tanpa harus bertemu langsung dengan petugas.

Namun, pendampingan tetap disediakan bagi warga yang belum memahami teknologi atau keliru memilih kategori perizinan.

“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.

“Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat memahami sistem dan persyaratan yang benar,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jurnal IPDN Ungkap Ketimpangan Pembangunan Sulsel, Luwu Raya Dinilai Layak Jadi Provinsi

Selain mempercepat pelayanan, Distaru memperkuat pengawasan untuk memastikan bangunan didirikan sesuai dokumen persetujuan yang diterbitkan.

Fuad mengungkapkan, Kota Makassar memiliki lebih dari 390 ribu bangunan. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG.

Pihaknya di Distaru masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan angka serta jumlah bangunan yang telah mengantongi izin tersebut.

Pengawasan dilakukan melalui tim penilik bangunan, bidang pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum.

“Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” katanya.

Salah satu fokus pengawasan adalah bangunan yang mengalami perubahan fungsi, seperti rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos tanpa menyesuaikan persetujuan bangunannya.

Dalam mekanisme pengawasan, penilik memantau kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen PBG.

Ditambahkan, apabila ditemukan perubahan yang tidak sesuai, pemilik diminta melakukan penyesuaian perizinan sebelum proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dapat diproses sesuai ketentuan.

Pihak Distaru juga berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan persyaratan PBG dipenuhi sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.

Baca Juga:  Rahmat Hidayat Siap Maju Sebagai Ketua IKA Arsitektur UNHAS: Membawa Semangat Persatuan dan Pengabdian

Dikatakan, bagi bangunan yang melanggar ketentuan, Distaru menjalankan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

Fuad menyebut pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, hingga perubahan fungsi bangunan.

Ia menegaskan, pembongkaran bukan menjadi langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Proses penindakan dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum, serta perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan peraturan daerah.

Salah satu dasar penindakan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.

“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG, baik untuk menjamin kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang maupun mendukung kepastian hukum dalam pemanfaatan bangunan.

Melalui digitalisasi layanan, pendampingan pemohon, dan pengawasan yang lebih terarah.

“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad. (*)

https://www.mediasahabat.com/wp-content/uploads/2026/07/Iklan-Sekolah-Gratis.mp4
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Lainnya

Taruna Ikrar : Lima Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar Dibongkar BPOM di Mojokerto

Oktober 19, 2026 BERITA

Kualitas udara memburuk akibat Karhutla, Ketum DPP KEPMI BONE Imbau Seluruh Jajaran Struktur Gunakan Masker saat Beraktivitas

Oktober 16, 2026 BERITA

Kasi Trantib Biringkanaya Bersama Satpol PP dan TRC Saribattang Amankan Anak Terlantar di Sudiang Raya

Oktober 16, 2026 BERITA
Top Posts

Andi Timo Pangerang di UNHAS: Dorong Generasi Muda Beralih dari Literasi ke Ketahanan Finansial

Oktober 20, 2026

Rektor Unhas Prof JJ Dorong Bijak Kelola Keuangan

Oktober 20, 2026

Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran

Oktober 20, 2026

Dubes Inggris di Unhas Tekankan Peran SDM dalam Mendorong Ekonomi Hijau

Oktober 19, 2026

Plt Dirut PDAM Makassar Terima Audiensi PT KIMA, Bahas Kebutuhan Air Kawasan Industri

Oktober 19, 2026

Direksi Parkir Temui Wali Kota, Paparkan Area Parkir dan Penataan di Tiga Kawasan Strategis

Oktober 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Penerbit:
PT MEDIA SAHABAT DELAPAN DELAPAN
SK. Kemenkumham: Nomor-AHU-0071062.AH.01.01.TAHUN 2021
NIB: 1011210006986
NPWP: 53.186.054.2-801.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Most Popular

Taruna Ikrar : Lima Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar Dibongkar BPOM di Mojokerto

Oktober 19, 2026

Kualitas udara memburuk akibat Karhutla, Ketum DPP KEPMI BONE Imbau Seluruh Jajaran Struktur Gunakan Masker saat Beraktivitas

Oktober 16, 2026

Kasi Trantib Biringkanaya Bersama Satpol PP dan TRC Saribattang Amankan Anak Terlantar di Sudiang Raya

Oktober 16, 2026
Don't Miss
MAKASSAR

Andi Timo Pangerang di UNHAS: Dorong Generasi Muda Beralih dari Literasi ke Ketahanan Finansial

By Media SahabatOktober 20, 2026

Mediasahabat.com-Makassar,–” Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Andi Timo Pangerang, mendorong generasi muda, khususnya…

Rektor Unhas Prof JJ Dorong Bijak Kelola Keuangan

Oktober 20, 2026

Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran

Oktober 20, 2026

Dubes Inggris di Unhas Tekankan Peran SDM dalam Mendorong Ekonomi Hijau

Oktober 19, 2026
© 2026 MEDIA SAHABAT by WEBPro.
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Susun Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.