Mediasahabat.com-Jakarta-“Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Calon Wali Kota Trisal Tahir dalam sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Selain mendiskualifikasi Trisal Tahir, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak keputusan dibacakan. PSU ini diperlukan karena Pilwali Palopo diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon (paslon). Berdasarkan regulasi, jika hanya terdapat dua paslon dan salah satunya didiskualifikasi, maka paslon lawan otomatis ditetapkan sebagai pemenang.
Kesempatan Bagi Partai Pengusung
Partai pengusung Trisal Tahir, yaitu Gerindra, Demokrat, dan PKB, diberikan kesempatan untuk mengajukan calon baru tanpa Trisal Tahir dalam PSU mendatang. Mereka akan bersaing dengan tiga paslon lainnya.
Pada pelaksanaan PSU nanti, akan digunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
Alasan Diskualifikasi
Diskualifikasi Trisal Tahir didasarkan pada temuan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan saat pendaftaran di KPU dinilai cacat administrasi. Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, nama Trisal Tahir tidak terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepolisian untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU di Kota Palopo.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa hasil Pilwali Palopo 2024 ini diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim – Nurhaenih. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan.
Hasil Pilwali Palopo 2024 Sebelum Diskualifikasi:
- Putri Dakka-Haidir Basir (PDIP, PAN, PPP): 7.729 suara (8,18%)
- Farid Kasim Judas-Nurhaenih (Nasdem, Hanura, PSI, Gelora, Perindo): 33.338 suara (35,28%)
- Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta (Golkar, PKS): 19.484 suara (20,62%)
- Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin (Gerindra, Demokrat, PKB): 33.933 suara (35,91%)
Dengan adanya PSU, dinamika politik di Palopo diprediksi akan semakin dinamis. Semua pihak diharapkan menjaga kondusivitas dan mendukung proses demokrasi yang transparan dan adil.(**)


