
Mediasahabat.com-Maros ,– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi membuka layanan loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026. Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung kebijakan penghapusan sanksi administrasi (bebas denda) PBB-P2.
Kepala Bapenda Kabupaten Maros, Ferdiansyah, mengatakan bahwa pembukaan loket di setiap kecamatan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke Kantor Bapenda.
“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2. Harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” ujar Ferdiansyah, Minggu (12/7/2026).
Selain layanan pembayaran secara langsung, Bapenda juga mendorong masyarakat memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS agar transaksi menjadi lebih cepat, praktis, dan aman.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda bekerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan serta menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Peran camat sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung kesiapan tempat pelayanan di masing-masing kecamatan,” tambahnya.
Adapun jadwal pelayanan dimulai di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli 2026, dilanjutkan Lau dan Bontoa (20–23 Juli), Bantimurung dan Simbang (27–30 Juli), Maros Baru dan Marusu (3–6 Agustus), Tanralili dan Tompobulu (10–13 Agustus), Turikale dan Mandai (18–20 Agustus), Camba dan Mallawa (26 Agustus), serta berakhir di Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus 2026.
Program bebas denda PBB-P2 ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bapenda Maros mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban PBB-P2 sekaligus memperoleh keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.(**)



